OJK Kenakan Denda Rp 8,63 Miliar kepada 19 Entitas di Pasar Modal Indonesia
Jakarta, PANGKEP NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebanyak Rp 8,63 miliar kepada 19 entitas di pasar modal. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha dua perusahaan dan memberikan peringatan tertulis kepada enam pihak.
“Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek diberikan kepada Pratama Capital Sekuritas, serta pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek kepada PT Masindo Arta Sekuritas,” jelas Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Kabon dan Keuangan Derivatif OJK, dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK, Senin (4/8/2025).
Pada bulan Mei 2025 sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000.000 kepada satu Akuntan Publik. Selain itu, satu Manajer Investasi juga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena pelanggaran ketentuan yang berlaku.
OJK juga memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 218 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, dengan nilai total denda mencapai Rp 15,87 miliar.
Selain itu, terdapat 62 peringatan tertulis untuk keterlambatan penyampaian laporan. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta dan 25 peringatan tertulis atas pelanggaran lainnya yang tidak terkait dengan keterlambatan atau non-kasus.