OJK Segera Terbitkan Aturan Baru untuk ETF Emas
Jakarta, PANGKEP NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengeluarkan peraturan terkait reksadana dalam bentuk kontrak investasi kolektif emas yang dikenal dengan Exchange Traded Fund (ETF) Gold.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara, regulasi ini diharapkan akan diluncurkan pada kuartal keempat mendatang.
Aditya menjelaskan bahwa peraturan ini disusun setelah sebelumnya OJK memberikan izin pendirian usaha bank emas atau bullion bank.
Dalam konferensi pers memperingati 48 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia, Aditya menyatakan, “Namun, jika kita ingin membuat suatu aturan, kita harus melihatnya secara menyeluruh,” pada Senin (11/8/2025).
Pertama, Aditya menegaskan bahwa POJK ini akan mengatur struktur produk. Dia menekankan pentingnya kejelasan struktur dan mekanisme dari underlying ETF emas, serta rincian produk.
Selanjutnya, OJK akan mengatur keberadaan emas itu sendiri, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab menyimpan emas tersebut. Aditya menjelaskan bahwa POJK ini akan mengatur secara khusus kriteria penyimpanan emas dan transparansinya.
“Tentu saja, saat kita berbicara tentang transparansi, kita tidak bisa mengabaikan manajemen risikonya, yang juga harus kita atur di situ,” tambahnya.
Hal lain yang tak kalah penting, lanjut Aditya, POJK ini juga akan mengatur tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak terkait dengan ETF emas, seperti bank custody dan pihak perantara.
Dalam merumuskan aturan baru ini, Aditya menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).