OJK Tanggapi Usulan BPJS Ketenagakerjaan Mengenai Investasi Internasional
Jakarta, PANGKEP NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan usulan kepada regulator mengenai langkah investasi ke luar negeri untuk memaksimalkan hasil investasi.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, portofolio investasi BPJS diatur dalam peraturan yang berlaku.
Regulasi tentang penempatan investasi BPJS saat ini diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terakhir diubah melalui PP Nomor 55 Tahun 2015.
“Karena itu, diperlukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal regulasi mengenai penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ogi dalam pernyataan resminya, Kamis (22/5).
Meskipun demikian, OJK terus mendorong pengelolaan investasi yang didasarkan pada kebijakan investasi yang mempertimbangkan karakteristik dan durasi kewajiban, serta memperhatikan kualitas dan likuiditas aset.
“Kami juga mendukung inisiatif untuk mengembangkan investasi yang didasarkan pada masa kerja peserta (life-cycled funds), guna memastikan optimalisasi pengembalian dengan risiko yang terukur,” jelas Ogi.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan kewajiban di masa depan dapat dipenuhi.
“Hal ini harus didukung oleh Kebijakan Investasi yang disiplin, serta didukung oleh mekanisme untuk melakukan cut-profit dan cut-loss secara konsisten pada investasi saham,” tutup Ogi.