OJK Menegaskan Aturan Bunga Maksimum untuk Melindungi Konsumen
Jakarta, PANGKEP NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penentuan batas bunga maksimum adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat.
Sebelum diterbitkannya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penetapan bunga maksimum sempat diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun, hal ini mendapat sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Investigasi KPPU menemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 penyedia layanan pinjaman online yang dituduh sebagai Terlapor diduga menetapkan batas bunga harian yang tinggi secara kolektif melalui kesepakatan internal yang difasilitasi oleh AFPI.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga) oleh AFPI sebelumnya adalah hasil arahan OJK sebelum adanya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga) tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bunga yang tinggi sekaligus membedakan antara pinjaman online legal (Pindar) dan ilegal (Pinjol),” ujar Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, diatur bahwa asosiasi (AFPI) memiliki peran dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk memperkuat dan/atau menyehatkan penyelenggara serta membantu pengelolaan pengaduan konsumen/masyarakat.
“Dalam konteks ini, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait batas maksimum manfaat ekonomi,” ungkapnya.
Agusman menambahkan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (bunga) sangat diperlukan demi melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas,” jelasnya.
Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai dugaan pelanggaran kartel bunga pada industri Pindar.
Sebelumnya, KPPU akan segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan segera.
KPPU menyatakan bahwa langkah ini menandai peningkatan serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim menyatakan bahwa pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, dan sebagian besar anggota asosiasi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kita akan mengikuti proses ini, namun perlu saya tegaskan bahwa tuduhan KPPU terkait kartel atau kesepakatan harga antara pelaku industri tidak terjadi,” kata Ronald yang kerap disapa Roni dalam Konferensi Pers AFPI di Jakarta, Rabu, (14/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari dalam code of conduct AFPI tahun 2018 bukan keputusan sepihak dari asosiasi, melainkan bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.