OJK Soroti Pentingnya Perubahan UU Statistik
Jakarta, PANGKEP NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap keamanan data mikro yang sebagian besar bersifat rahasia dan sensitif. Pandangan OJK ini disampaikan dalam diskusi mengenai RUU Statistik untuk mengubah UU Nomor 16 tahun 1997 yang dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI pada Senin, 28 April 2025.
OJK mengemukakan dua poin utama kepada Baleg DPR RI. Pertama, adalah kewajiban OJK dalam memberikan atau berbagi data, akses ke sumber data oleh BDSN, serta penetapan status Mikro untuk SRN (pasal 12, 14, 15, 32, dan 50).
“Bapak-Ibu sekalian, yang kami tekankan di sini adalah data mikro, seberapa jauh mikro itu?” ujar Plt. Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan APU PPT serta satuan kerja Departemen Hukum (DHUK) OJK, Agus Edy Siregar.
Beliau menjelaskan bahwa data mikro di sektor jasa keuangan sebagian bersifat rahasia dan sensitif. Oleh karena itu, data tersebut tidak bisa diakses oleh publik secara bebas karena dapat menimbulkan konsekuensi yang berat.
“Perlu dipahami bahwa di sektor jasa keuangan ini, data mikro dan individu sebagian bersifat rahasia dan sebagian sensitif. Berbagi data mikro ini kepada publik tentunya bisa memiliki konsekuensi berat,” jelas Agus.
“Konteksnya adalah kita harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan, karena kepercayaan masyarakat merupakan kunci penting dalam memelihara stabilitas sistem,” tambahnya.
Perhatian kedua yang disampaikan OJK adalah terkait penyelenggara Statistik Sektoral yang wajib mengusulkan rencana statistik sektoral, melaksanakan rekomendasi BDSN, dan menyerahkan hasil kegiatan statistik kepada BDSN (pasal 7).
“Ini mungkin perlu diatur lebih baik, mengingat di OJK, perubahan pelaporan bergantung pada kebijakan, baik dari pemerintah maupun permintaan pelaporan baru. Kita harus cepat merespons kebijakan pemerintah dan pengaturan yang ada,” ungkap Agus.
OJK mengusulkan agar pelaporan rencana statistik tahunan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga dengan hasil yang bisa dipertukarkan secara baik demi kelancaran penyelenggaraan data terkait.
“Bapak-Ibu sekalian, jika diperkenankan, pelaporan rencana statistik tahunan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga sesuai undang-undang, tetapi hasilnya bisa dipertukarkan secara baik,” tutupnya.