OJK Menyatakan 4 Multifinance dan 11 Pinjol Belum Memenuhi Persyaratan Modal
Jakarta, PANGKEP NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimal sebesar Rp 100 miliar, dan 11 dari 96 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) yang belum memiliki ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.
“Dari 11 perusahaan tersebut, lima telah menyerahkan rencana aksi,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
OJK juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau rencana aksi tersebut, termasuk kemungkinan merger, injeksi modal, atau negosiasi dengan calon investor strategis baik lokal maupun asing.
Sepanjang Juni 2025, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 perusahaan P2P lending atas pelanggaran terhadap peraturan POJK yang berlaku, termasuk pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Sementara itu, hingga Juni 2025, pembiayaan melalui pinjaman online meningkat sebesar 25,06% dengan jumlah outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Pertumbuhan ini lebih lambat dibandingkan industri multifinance secara umum.
Pembiayaan multifinance hanya mencatat pertumbuhan sebesar 1,96% dengan outstanding mencapai Rp 501,83 triliun. Pertumbuhan ini mengalami perlambatan signifikan dibandingkan tahun lalu yang mencatat pertumbuhan dua digit.
Di sisi lain, tingkat kredit bermasalah pinjaman online (TWP90) menunjukkan perbaikan.
“Tingkat TWP90 berada di angka 2,85% pada Juni 2025, turun dibandingkan Mei yang berada di level 3,19%,” jelas Agusman dalam RDK Bulanan OJK, Senin (4/8/2025).