Ojol Bakal Diakui Sebagai UMKM, Berbagai Fasilitas Menanti Para Pengemudi
Pemerintah berencana mengklasifikasikan ojek online (ojol) sebagai bagian dari UMKM melalui perubahan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dengan langkah ini, para pengemudi ojol akan mendapatkan akses ke sejumlah fasilitas yang sebelumnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor informal.