Jakarta –
Ombudsman RI mengungkapkan bahwa harga gabah di tingkat petani sudah jauh melampaui harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman, menyatakan setelah melakukan kunjungan ke beberapa kecamatan di Karawang, Jawa Barat, ditemukan bahwa harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani telah mencapai Rp 7.500 per kilogram (kg). Bahkan, ada yang mencapai Rp 8.200 per kg.
“Kami melakukan kunjungan ke Karawang dan memeriksa langsung di tingkat petani, dan mendapati harga gabah kering panen saat ini berkisar antara Rp 7.500 hingga Rp 8.200 per kilogram. Ini sudah melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP),” ujar Yeka dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, kondisi ini wajar terjadi karena adanya panen raya yang berlangsung dari Mei hingga Juli 2025.
“Ini hal yang biasa jika melihat tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024 dan 2023, situasinya mirip. Harga gabah yang tinggi disebabkan oleh panen raya yang terjadi hingga Juni-Juli. Saat memasuki Agustus, harga mulai turun, namun kemudian harga kembali naik,” tambah Yeka.
Ia menambahkan, jika kenaikan harga gabah ini tidak segera diantisipasi, dikhawatirkan akan berlanjut hingga awal tahun depan.
“Jika tidak ada langkah mitigasi yang tepat, kenaikan harga gabah ini dapat berlangsung hingga Januari tahun depan,” jelasnya.
Sebelumnya, ketentuan HPP gabah petani minimal sebesar Rp 6.500 per kg diatur dalam Instruksi Presiden Nomor (Inpres) 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. Peraturan ini dikeluarkan pada 27 Maret lalu.