Pakar Soroti Tantangan Bagi Bimo Wijayanto, Pemimpin Baru Ditjen Pajak
Jakarta – Para ekonom dan ahli pajak mengemukakan sejumlah tugas penting yang harus segera ditangani oleh Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang baru, menggantikan Suryo Utomo.
Bimo Wijayanto dijadwalkan akan dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hari ini, Jumat (22/5/2025).
Tugas utamanya mencakup penurunan pertumbuhan penerimaan pajak yang mengalami penurunan dari 34,27% pada 2022, turun menjadi 8,87% dan 3,38% pada 2023 dan 2024, serta rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia yang tetap stagnan sekitar 10% selama dua puluh tahun terakhir.
Para pakar pajak sepakat bahwa untuk mengatasi masalah penerimaan yang lesu dan tax ratio yang tidak berkembang, diperlukan percepatan dalam memperbaiki sistem inti administrasi pajak atau coretax yang masih mengalami kendala sejak diterapkan pada 1 Januari 2025.
Salah satu yang menyampaikan hal ini adalah Prianto Budi Saptono, Pakar Pajak yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute.
“DJP saat ini memiliki tugas besar dalam pembenahan Coretax dan upaya meningkatkan rasio pajak,” ujarnya kepada PANGKEP NEWS, dikutip Kamis (22/5/2025).
Prianto menegaskan bahwa tugas utama Ditjen Pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak agar target APBN tercapai. Coretax diharapkan menjadi solusi teknologi untuk menambah pendapatan secara berkelanjutan.
“Jadi, apapun strateginya di DJP, akar masalahnya ada dua, yaitu pelayanan kepada Wajib Pajak harus optimal untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela, dan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak perlu ditingkatkan. Kedua hal ini akan berdampak positif pada target penerimaan pajak dan rasio pajak,” tegas Prianto.
Senada dengan itu, Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengungkapkan bahwa isu Coretax masih menjadi perbincangan hangat di kalangan profesional perpajakan.
“Minggu ini saya berdiskusi dengan para profesional perpajakan, dan mereka masih menyuarakan keluhan tentang hal ini. Baik masalah teknis maupun regulasi harus segera diatasi,” ucap Fajry.
“Jika masalah ini terus ada, bagaimana WP bisa patuh? Padahal tujuan dari coretax adalah untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan kepatuhan WP,” tambahnya.
Lebih jauh, Fajry menekankan bahwa fokus lain yang harus segera ditangani Dirjen Pajak baru adalah memajaki sektor ilegal atau informal yang telah dijanjikan selama masa kampanye oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dirjen yang baru harus mampu memenuhi janji kampanye tersebut karena masyarakat akan menagihnya,” kata Fajry.
M. Rizal Taufikurahman dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menambahkan bahwa Dirjen Pajak baru juga harus mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusinya yang sempat menurun akibat berbagai permasalahan kasus RAT dan hal lainnya.
“Masyarakat mendambakan sistem perpajakan yang tidak hanya adil, tetapi juga transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Rizal juga sepakat bahwa Dirjen Pajak baru kini menghadapi stagnasi rasio pajak yang masih rendah sekitar 10% terhadap PDB, yang menunjukkan belum optimalnya potensi perpajakan nasional serta tantangan teknis dalam digitalisasi melalui penerapan coretax.
Rizal juga menyarankan agar Dirjen Pajak yang baru mampu membangun sistem pengawasan berbasis risk profiling dan analytics untuk memfokuskan pemeriksaan pada wajib pajak dengan risiko tinggi, serta memperkuat edukasi perpajakan digital bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
“Penyelesaian sengketa pajak perlu diperbaiki agar lebih cepat dan adil melalui mekanisme administratif yang kuat,” tambah Rizal.