Mantan Karyawan Bank BUMN di Jembrana Diduga Terlibat Korupsi KUR Rp 1,5 Miliar
PANGKEP NEWS, DENPASAR – Kejaksaan Negeri Jembrana telah menetapkan seorang mantan pegawai Bank BUMN sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar miliaran rupiah.
Tersangka yang berinisial PRD, berusia 36 tahun dan berasal dari Kabupaten Buleleng, Bali, diduga membuat bank milik pemerintah tersebut merugi lebih dari Rp 1,5 miliar.
“Tersangka menggunakan beberapa modus untuk meraih keuntungan pribadi,” ungkap Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama.
Menurut Kajari Jembrana, tersangka yang dikenal dengan panggilan mak-mak muda ini memanfaatkan berbagai strategi untuk menggelapkan dana bank BUMN tempat ia bekerja.
Modus operandi yang dilakukan termasuk mengambil dan memanfaatkan uang dari saldo rekening nasabah, serta menggunakan uang angsuran dan pelunasan kredit.
Tersangka juga memakai identitas orang lain untuk mencairkan dana KUR dan menggelembungkan nilai pinjaman dari nasabah.
Istilah kredit topengan digunakan untuk menggambarkan pinjaman dengan identitas pihak lain.
Selain itu, ada istilah kredit tempilan yang berarti tersangka meminta penerima dana KUR untuk menambah nilai pinjaman, di mana kelebihan dana tersebut digunakan oleh tersangka.