Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Diringkus
PANGKEP NEWS, PEKANBARU – Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam pengelolaan sampah ilegal serta pungutan liar yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Pembongkaran kasus ini dilakukan setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal.
Kapolresta Pekanbaru menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa tempat, di antaranya Jalan Siak II – Palas, Jalan Nusa Maju – Tenayan Raya, dan beberapa titik rawan lainnya.
“Para pelaku diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika Selasa (15/4).
Beberapa tersangka yang berhasil diamankan antara lain:
AAS alias Andreas (20), ditangkap pada Jumat malam (4/4/2025) saat membuang sampah menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Andreas diduga melanggar Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman penjara 4–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
R (51), ZE, dan RMH (22), ditangkap di lokasi berbeda karena membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Beberapa dari mereka dikenai Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 yang merupakan pelanggaran administratif dengan sanksi denda maksimal Rp2,5 juta.