Pembatasan Diskon dan Gratis Ongkir: Simak 5 Poin Aturan Baru Mengenai Kurir
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan regulasi terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini mencakup berbagai aspek mulai dari iklim usaha hingga tarif yang berlaku untuk layanan tersebut.
Salah satu poin yang diatur adalah mengenai diskon yang diatur dalam Pasal 45. Di dalamnya dijelaskan durasi pemberian potongan harga.
Ayat (2) menyatakan bahwa diskon dapat diberikan sepanjang tahun jika tarif setelah diskon tetap sama atau lebih tinggi dari biaya dasar layanan. Sedangkan ayat (4) menyebutkan bahwa jika diskon membuat tarif di bawah biaya dasar, maka hanya boleh diberikan selama 3 hari dalam sebulan.
‘Pemberian diskon pada periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku maksimal 3 hari dalam satu bulan,’ demikian bunyi Pasal 45 ayat (4).
Dalam pernyataan resminya pada 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan baru ini tidak mengatur promosi atau subsidi gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan diskon pengiriman yang diberikan langsung oleh kurir di platform mereka.
‘Kami ingin memperjelas bahwa aturan ini tidak menyentuh promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon pengiriman yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka, yang dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,’ kata Edwin pada Senin (19/5/2025).
Diskon yang dibatasi adalah yang membuat tarif pengiriman berada di bawah biaya sebenarnya, termasuk biaya kurir, transportasi antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya.
Edwin juga menambahkan bahwa diskon terus menerus dapat menyebabkan kurir dibayar rendah, perusahaan mengalami kerugian, dan menurunnya kualitas layanan. Komdigi berupaya menciptakan ekosistem layanan yang sehat, berkelanjutan, dan adil.
Gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce tetap dapat dinikmati karena itu merupakan strategi promosi mereka. Kami tidak mengatur bagian promosi tersebut.
‘Jika e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu sepenuhnya hak mereka. Kami tidak mengatur hal tersebut,’ tambah Edwin.
Selain diskon, Komdigi juga mengatur 5 hal lainnya dalam peraturan baru ini. Berikut ringkasannya:
1. Evaluasi Diskon
Pasal 45 juga mengatur bahwa pelaksanaan diskon dapat dievaluasi oleh Komdigi, dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen). Ayat (6) menyebutkan bahwa penyelenggara layanan harus menyediakan data untuk evaluasi diskon.
‘(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha,’ isi Pasal 45 ayat (7).
2. Memperluas Jangkauan Layanan
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa layanan harus diperluas secara kolaboratif untuk mencapai 50% provinsi di Indonesia. Perluasan ini diharapkan selesai dalam waktu 1,5 tahun ke depan.
‘Prinsip inklusivitas ini menekankan bahwa layanan tidak hanya tersedia di beberapa daerah saja, tetapi harus mencapai 50% provinsi di Indonesia, menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok negeri,’ ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Berikut isi aturan tersebut yang tercantum dalam Pasal 15:
(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib memiliki wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi di Indonesia.
(2) Penyediaan layanan meliputi aktivitas penerimaan dan pengantaran Kiriman.
3. Perhitungan Tarif
Formula perhitungan tarif layanan dibahas dalam Pasal 41 dari aturan baru ini. Ayat (3) menyebutkan bahwa perhitungan berbasis biaya mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Ayat (4) menjelaskan bahwa biaya produksi atau operasional termasuk:
- biaya tenaga kerja atau karyawan;
- biaya transportasi;
- biaya aplikasi;
- biaya teknologi;
- biaya akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana; dan
- biaya akibat kerja sama dengan pelaku usaha perseorangan.
Walaupun pemerintah tidak mengatur besaran tarif, batas bawah dan atas tarif bisa diberlakukan jika ada keluhan dari pelaku usaha atau masyarakat.
4. Standar Pelayanan
Standar pelayanan diatur dalam Permen 8/2025 Pasal 47. Disebutkan bahwa penyelenggara pos wajib memenuhi standar pelayanan yang meliputi:
- kepastian waktu layanan
- kepastian biaya layanan
- kejelasan prosedur layanan
- produk layanan
- kompetensi sumber daya manusia
- keamanan, kerahasiaan, dan keselamatan Kiriman
- penanganan pengaduan, saran, masukan, dan informasi
- sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, dan kerusakan yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan Penyelenggara Pos paling tinggi 10 kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang diasuransikan.
5. Waktu Tempuh
Permen terbaru juga mengatur kepastian waktu tempuh kirim. Ini dihitung sejak penyelenggara menerima kiriman hingga diterima oleh penerima.
Pasal 48 ayat (4) menyebutkan perhitungan standar waktu tempuh dari gerai dihitung dari kiriman diserahkan oleh pengguna layanan di gerai. Sedangkan untuk penjemputan dihitung sejak penyelenggara menerima permintaan penjemputan kiriman dari pengguna layanan.