Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batu Bara, Ini Tanggapan Para Pengusaha
Jakarta – Pelaku usaha di bidang tambang, khususnya batu bara dan emas, menyuarakan pendapat terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan bea keluar atas komoditas tersebut mulai tahun berikutnya.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan bahwa para pelaku industri batu bara nasional sudah menghadapi berbagai beban. Dengan adanya rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor, terutama batu bara, perlu ada kajian mendalam sebelum diterapkan.
Plt. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyoroti beban yang dihadapi perusahaan mulai dari harga batu bara global yang melemah hingga biaya operasional akibat kebijakan B40.
“Namun jika kita menilik kondisi saat ini, tentu ini akan menambah beban bagi perusahaan di tengah pelemahan harga sejak awal tahun, ditambah dengan biaya operasional B40,” ujar Gita kepada PANGKEP NEWS, Selasa (15/7/2025).
APBI meminta pemerintah untuk mengkaji lebih dalam rencana pengenaan bea keluar batu bara yang direncanakan akan mulai berlaku tahun depan. Mengingat sektor ini merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang juga mendukung pasokan energi nasional.
“Sebelum diterapkan, sebaiknya dilakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan ketahanan energi nasional yang berkesinambungan dengan peningkatan penerimaan negara,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah mengenai rencana pengenaan bea keluar tersebut.
“Karena ini masih rencana, kami menunggu arahan selanjutnya dari Pemerintah, terutama tahapan seperti sosialisasi, agar bisa memberikan masukan,” tandasnya.
Sejalan dengan APBI, Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) merasa pemerintah perlu mempertimbangkan pengenaan bea keluar untuk dua komoditas ini di Indonesia. Pasalnya, batu bara dan emas saat ini masih menjadi sektor andalan pendapatan nasional.
Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia, menyatakan bahwa meskipun memahami inisiatif pemerintah untuk menerapkan bea keluar, hal itu juga harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi global yang sedang tidak stabil.
“Keberlangsungan usaha di sektor pertambangan yang masih menjadi andalan ekonomi negara harus dijaga. Kenaikan biaya operasional semakin membebani di tengah penurunan harga komoditas,” katanya kepada PANGKEP NEWS, Selasa (15/7/2025).
Hendra menambahkan, saat ini pengusaha tambang di dalam negeri menghadapi penurunan harga komoditas dan berbagai kewajiban yang harus disetorkan kepada negara. Rencana kebijakan bea keluar akan menambah beban biaya bagi perusahaan.
“Ini akan meningkatkan beban biaya operasional sejak awal tahun, selain kenaikan tarif royalti, pengusaha juga terbebani dengan kenaikan biaya bunga akibat kebijakan retensi Dana Hasil Ekspor (DHE), kewajiban penggunaan biodiesel (B40), dan lain-lain,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya meminta pemerintah untuk membahas rencana kebijakan tersebut dengan para pelaku usaha agar tidak mengganggu peningkatan produktivitas hingga penyediaan lapangan kerja di Indonesia.
“Dasar pengenaan BK perlu dipertimbangkan dengan merujuk kepada PP No. 55 Tahun 2008. Oleh karena itu, sebaiknya hal ini dibahas bersama agar kebijakan yang diterapkan pemerintah tidak berlawanan dengan upaya mendukung keberlangsungan usaha, peningkatan iklim investasi, dan penyediaan lapangan kerja,” tutupnya.
Bahlil Angkat Bicara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan keterangan terkait rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Kebijakan ini direncanakan akan diberlakukan mulai tahun depan, 2026.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah memang berencana mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara, dengan catatan bea keluar tersebut hanya akan diterapkan jika harga batu bara dunia sedang tinggi.
Bahlil mengatakan, jika harga batu bara global meningkat di atas harga keekonomian, maka menjadi wajar jika negara mendapatkan pendapatan tambahan dari peningkatan harga tersebut.
“Nanti kita akan menetapkan harga keekonomian di pasar global, baru kita kenakan tarif bea keluar. Artinya jika harganya bagus, negara juga bisa mendapatkan bagian,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Selain itu, ia menyatakan jika harga batu bara dunia tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.
“Namun jika harganya tidak ekonomis, kita juga tidak akan memberatkan pengusaha,” tambahnya.
Aturannya, kata Bahlil, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru dan akan disusun oleh pihaknya.
Hal serupa diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Tri menyebutkan bahwa rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut kemungkinan akan diterapkan tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.
“Iya akan diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).