Kebijakan Baru Pemerintah: Bioetanol Sebagai Alternatif Bensin
PANGKEP NEWS mengabarkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengeluarkan Peraturan Menteri baru. Aturan ini akan mewajibkan penggunaan bioetanol sebagai bagian dari campuran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bensin dan mengoptimalkan potensi bioetanol sebagai sumber energi terbarukan. Diharapkan, kebijakan ini akan mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan alternatif energi yang lebih ramah lingkungan bagi masyarakat.