Pemerintah Depok Larang Siswa Membawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah
PANGKEP NEWS, DEPOK – Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan pelajar dengan melarang siswa yang berusia di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan hal ini sebagai langkah mendukung arahan Gubernur Jawa Barat. Untuk pelajar di bawah usia 17 tahun, sesuai dengan peraturan yang ada, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) memang tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan, dan saya mendukung sepenuhnya anjuran dari Bapak Gubernur Jawa Barat mengenai larangan ini,
jelasnya.
Chandra juga mengimbau agar pelajar yang sudah mengantongi SIM tetap tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Lebih baik pelajar tidak perlu membawa kendaraan, terutama karena sudah tersedia opsi transportasi lain seperti bus sekolah. Ini tentunya demi keselamatan bersama dan untuk mengurangi kemacetan,
katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi, menambahkan bahwa Pemkot Depok saat ini mendorong penggunaan bus sekolah oleh para siswa.
Zamrowi mencatat bahwa Kota Depok kini memiliki dua unit bus sekolah, setelah baru-baru ini menerima hibah satu unit bus dari Kementerian Perhubungan. Ini merupakan penghargaan kedua bagi Kota Depok. Kita telah memiliki satu unit sebelumnya, dan kini bertambah satu lagi, sehingga total ada dua bus sekolah,
ujarnya.