Tampilan Barang Sitaan Senilai Rp26,4 Miliar oleh Kemendag
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah menyita produk impor ilegal bernilai total Rp26,4 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025. Proses penegakan hukum atas barang-barang tersebut dilakukan di empat kota, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan kawasan pabean post-border yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
Selama tujuh bulan terakhir, sebanyak 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diperiksa. Dari jumlah tersebut, 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai dengan sistem e-reporting. Meski demikian, sebanyak 317 PIB milik 147 pelaku usaha memerlukan pengawasan lebih lanjut di lapangan. Produk ilegal ini kebanyakan berasal dari negara seperti Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan meliputi ban, bahan baku plastik, kosmetik dan peralatan rumah tangga, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, produk plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, elektronik, kaca lembaran, barang tekstil, serta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor, laporan surveyor, atau izin tipe UTTP, serta nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib SNI. Produk-produk ini diidentifikasi dapat mengganggu industri dalam negeri dan merugikan konsumen karena tidak memenuhi standar SNI. Semua tindakan ini ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.