Pengedar Narkoba di Pamekasan Memanfaatkan Kompor Rakitan untuk Konsumsi Sabu
PANGKEP NEWS, PAMEKASAN – Sat Resnarkoba Polres Pamekasan menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dengan menahan seorang pria berinisial K (48), warga Pamekasan, atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada awal pekan ini. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang siap untuk diedarkan.
“Jumlah keseluruhan barang bukti adalah 1,07 gram. Terdiri dari dua poket, masing-masing sekitar 0,51 gram berlogo A dan sekitar 0,56 gram berlogo B,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (15/4).
Selain sabu, petugas juga menyita alat isap rakitan dari botol plastik dan botol alkohol yang diduga digunakan sebagai kompor pembakar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali menjual sabu, selebihnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Dalam transaksi tersebut, K mengaku hanya mendapatkan keuntungan yang kecil.
“Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat narkotika,” jelasnya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.