Pengusaha Soroti Rencana Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja
Jakarta, PANGKEP NEWS – Rencana pemerintah untuk menghilangkan batasan usia dalam lowongan pekerjaan mendapat tanggapan negatif dari para pengusaha.
Para pengusaha berpendapat bahwa sebaiknya pemerintah lebih fokus pada regulasi yang dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menegaskan bahwa batasan usia yang diterapkan oleh pengusaha sebenarnya untuk menyesuaikan dengan pekerjaan yang memerlukan kondisi fisik tertentu.
“Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memang memerlukan kesehatan fisik dan kesiapan yang prima,” jelas Bob dalam acara Media Briefing Apindo di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Bob juga menjelaskan bahwa penetapan batas usia dilakukan untuk mengurangi biaya seleksi pelamar, bukan sebagai bentuk diskriminasi.
“Misalnya jika lowongan tersedia untuk 10 posisi dan pelamar mencapai 1.000 orang, apakah semuanya harus dites? Itu juga memerlukan biaya. Jadi, perusahaan menetapkan usia sebagai langkah penyaringan awal,” ungkap Bob.
Lebih lanjut, Bob menyoroti bahwa tingginya jumlah tenaga kerja di Indonesia lebih besar daripada jumlah lowongan yang tersedia.
“Masalahnya bukan pada pembatasan usia, tetapi lebih kepada kebutuhan untuk memperbanyak lowongan pekerjaan. Di Malaysia, justru pencari kerja yang melakukan wawancara dengan perusahaan, menanyakan berapa gaji yang ditawarkan. Jadi, yang perlu ditingkatkan adalah jumlah lowongan pekerjaan,” tegasnya.
Dalam upaya menghapus diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan di Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan dua langkah.
Langkah pertama, menurut Darmawansyah, adalah merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemnaker saat ini sedang dalam tahap kajian untuk mewujudkan hal ini.
Langkah kedua adalah pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker yang akan menjadi tindak lanjut dari undang-undang baru yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003.