Posted On Mei 28, 2025

Pengusaha Rumah Potong Ayam Antusias Sambut Sertifikasi Halal Wajib di Tahun 2026

Hesti Nuraini 0 comments
BERITA PANGKEP >> ekonomi >> Pengusaha Rumah Potong Ayam Antusias Sambut Sertifikasi Halal Wajib di Tahun 2026

Jakarta –

Para pedagang ayam broiler menyambut baik rencana pemerintah yang akan mewajibkan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU). Kebijakan ini direncanakan akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2026.

Sejatinya, jadwal ini sudah mengalami penundaan. Awalnya, pemerintah menargetkan Oktober 2024. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan batas waktu bagi pengusaha kecil dan pedagang pasar untuk diperpanjang hingga tahun 2026.

Menurut pengamatan PANGKEP NEWS di salah satu RPHU sekaligus penjual ayam broiler di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (28/5/2025), tidak terlihat label halal yang terpasang pada dinding bangunan. Biasanya, jika sebuah usaha sudah mendapat sertifikasi halal, logo dan sertifikat tersebut akan dipasang di dinding atau bagian depan gedung atau lapak usaha.

Namun, saat ditanya, pedagang mengaku sudah memiliki sertifikat halal. “Senang mendengar hal itu, kami sudah memiliki sertifikasi halal,” ungkap Anto kepada wartawan PANGKEP NEWS, Rabu (28/5/2025).

Anto mendukung kebijakan ini agar usahanya lebih terjamin karena sudah memiliki sertifikasi halal.

“Kalau sudah punya, kenapa harus khawatir? Meskipun dari luar label halalnya tidak terlalu terlihat, kami memilikinya. Beberapa waktu lalu, pihak kecamatan juga sudah melakukan pemeriksaan, dan kami aman,” jelas Anto.

Patan, pedagang ayam broiler lainnya, juga menyatakan sudah memiliki sertifikat halal. “Setuju, agar kami punya kepastian dalam berdagang. Jika sudah dinyatakan halal oleh pejabat terkait, kami tidak perlu khawatir tentang kualitas pemotongan ayam di sini,” ujar Patan.

Patan juga tidak khawatir karena beberapa kali pejabat melakukan pemeriksaan ke tokonya, tetapi tidak ada masalah yang ditemukan.

“Beberapa waktu lalu, mungkin sekitar seminggu lalu, ada pejabat dari kecamatan dan dinas terkait yang memeriksa cara pemotongan, hasil potongannya, dan penanganan ayam yang mati. Setelah diperiksa, semuanya aman,” tambah Patan.

Alasan Relaksasi

Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa perpanjangan batas waktu pemenuhan wajib sertifikasi halal dilakukan untuk memberikan waktu persiapan yang lebih baik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita relaksasikan ke Oktober 2026 untuk UMKM,” ungkap Chuzaemi saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Namun, relaksasi ini tidak berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar.

“Dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, untuk pelaku usaha menengah dan besar sudah diwajibkan,” tegasnya.

Chuzaemi menambahkan, fokus pemerintah saat ini adalah pada produk hulu, terutama sertifikasi halal dalam proses penyembelihan, termasuk rumah potong hewan ruminansia dan unggas.

“Jika hulunya sudah jelas terkait halal, diharapkan sampai ke produksinya juga sudah jelas,” katanya.

Dia juga mengakui bahwa saat ini masih banyak rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas, yang belum memiliki sertifikat halal.

“Target kita 2025-2026. Kita juga bekerja sama dengan Kementerian Pertanian karena di sana ada sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner), yang standarnya cukup berat,” jelasnya.

Related Post

Indonesia Berpotensi Dikenai Tarif Impor 47% oleh Trump, Ini Penjelasannya!

Indonesia Berpotensi Dikenai Tarif Impor 47% oleh Trump, Ini Penjelasannya!Jakarta – Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa…

Indonesia Menunjukkan Keunggulan di Osaka, Paparkan Proyek Strategis di Kepri dan Jabar

Indonesia Menunjukkan Keunggulan di OsakaJakarta, PANGKEP NEWS Indonesia - Pemerintah Indonesia semakin aktif dalam mengakselerasi…

Pembantu Kelola Uang Tabungan untuk Saham, Hasilnya Mengejutkan

Pembantu Kelola Uang Tabungan untuk Saham, Hasilnya MengejutkanJakarta, PANGKEP NEWS - Investasi bisa menjadi cara…