Pengusaha Tekstil Geram, Mendag Menolak Rekomendasi BMAD Filamen
Jakarta – Langkah pemerintah yang menghentikan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen asal China memicu ketidakpuasan dari kalangan pengusaha. Mereka bahkan mendapatkan informasi ini dari surat yang bocor dan tersebar di publik.
Redma Gita Wirawasta, Ketua APSyFI (Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia), mempersoalkan keberadaan surat internal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertanggal 13 Juni 2025 yang berisi rekomendasi untuk tidak melanjutkan pengenaan BMAD terhadap benang filamen China.
“Surat ini bocor, dan sekarang semua ribut. Yang jadi pertanyaan kok bisa arahan sepenting ini berubah diam-diam. Ini menyangkut nasib ribuan pabrik dan jutaan tenaga kerja,” ujar Redma kepada PANGKEP NEWS, Jumat (20/6/2025).
Menurut Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil langkah anti-dumping jika terdapat produk impor yang dijual di bawah harga normal dan merugikan industri lokal. Langkah ini dilakukan dengan pengenaan BMAD.
Redma menyatakan bahwa Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) telah menemukan bukti adanya dumping dan merekomendasikan penerapan BMAD untuk benang filamen tersebut. Keputusan ini menimbulkan kegaduhan dan kemarahan di kalangan pelaku industri tekstil nasional.
Para pelaku industri merasa seolah dikhianati oleh kebijakan negara sendiri yang memberikan ‘karpet merah’ untuk produk impor.
Produk-produk impor, terutama dari China, sudah masuk dengan harga jauh di bawah pasar lokal, bukan karena efisiensi, melainkan subsidi negara dan praktik dumping sistemik. Jika dibiarkan, Indonesia yang memiliki ekosistem tekstil lengkap selain China dan India berpotensi kehilangan industrinya.
“Ini bukan soal efisiensi, ini soal siapa yang diberi peluang. Jika dibiarkan, industri dalam negeri bisa mati,” jelasnya.
Redma mengkritik pendekatan pemerintah yang lebih mengutamakan harga murah, mengorbankan industri dalam negeri. Padahal, industri tekstil memiliki efek berantai yang signifikan, dengan satu pabrik dapat menyerap ribuan tenaga kerja, dan seluruh rantai pasok dari hulu ke hilir ikut bergerak.
“Kalau pabrik beroperasi, tenaga kerja hidup, PLN mendapat pemasukan, negara hemat karena tak perlu BLT (bantuan langsung tunai), karena semua bekerja. Tapi sekarang hanya memikirkan satu sisi, harga murah,” tegasnya.
Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China.
Mengapa Mendag Budi Menolak Rekomendasi KADI
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara keseluruhan, serta masukan dari para pemangku kepentingan.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, terutama pasokan benang filamen sintetis tertentu yang masih terbatas untuk pasar domestik. Kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk penggunaan sendiri,” jelas Budi pada Kamis, (19/6/2025).
Pertimbangan lain termasuk sektor hulu industri TPT yang saat ini telah dikenakan tindakan pengamanan perdagangan, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023, serta BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, China, dan Taiwan berdasarkan PMK No 176 Tahun 2022.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kebutuhan akan bahan baku yang kompetitif bagi sektor hilir, demi menjaga kelangsungan dan daya saing industri nasional secara menyeluruh,” tegas Budi.