Kekhawatiran Pengusaha Terhadap PHK Akibat Kenaikan Tarif Gas dan Air
Jakarta – Sektor perhotelan dan restoran di Jakarta kini mengalami peningkatan biaya operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan. Tarif air bersih dari PDAM meningkat hingga 71%, sementara harga gas industri naik sebesar 20%.
Hal ini membuat pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan bahwa efisiensi tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) mungkin tidak terhindarkan. Ditambah lagi, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 9% tahun ini.
Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menjelaskan bahwa kenaikan biaya ini terjadi serentak dan memengaruhi hampir semua aspek operasional.
“Kenaikan tarif air, gas, dan UMP terjadi bersamaan. Di sisi lain, tingkat hunian menurun. Ini adalah tekanan dari dua sisi,” ujarnya dalam konferensi pers PHRI yang diadakan secara daring, Senin (26/5/2025).
Sutrisno menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tarif air PDAM yang membebani pengusaha hotel dan restoran, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Untuk gas, beban dinilai semakin berat karena penggunaan gas cukup dominan dalam operasional dapur hotel dan restoran.
Selain berdampak pada operasional internal, peningkatan biaya ini juga menghambat kemampuan hotel dan restoran dalam menopang rantai pasok ekonomi lokal. Banyak mitra pemasok seperti petani sayur, daging, serta pelaku UMKM terdampak karena pengurangan pembelian dari hotel.
PHRI menekankan bahwa jika tidak ada penyesuaian kebijakan tarif dari pemerintah, efisiensi akan semakin meningkat dan PHK tidak bisa dihindari.
“Jika tidak ada dukungan dari pemerintah, beban ini terlalu berat dan akhirnya akan berdampak pada tenaga kerja serta masyarakat luas,” kata Sutrisno.
Ia juga menyarankan agar pemerintah mulai mempertimbangkan subsidi atau insentif sektor energi bagi pelaku usaha pariwisata, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta.