Modus Penipuan Online Merajalela di WhatsApp dan SMS, Begini Cara Melaporkannya
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kasus penipuan online semakin sering terjadi. Banyak korban mengalami kerugian yang signifikan akibat modus ini.
Namun, masyarakat sebenarnya memiliki beberapa cara untuk melaporkan insiden tersebut. Dengan demikian, diharapkan kejahatan online ini dapat segera dihentikan dan tidak memakan korban baru.
Anda dapat melaporkannya melalui layanan Aduan Nomor yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atau kepada pihak kepolisian. Pastikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kejahatan sebelum membuat laporan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan nomor HP yang digunakan penipu online:
Melalui Website Aduan Nomor
- Buka situs aduannomor.id/home
- Pilih opsi Laporkan Nomor Seluler
- Isi informasi terkait nomor ponsel yang akan dilaporkan, termasuk nomor dan jenis operator seluler
- Masukkan kategori laporan, misalnya penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau perjudian online
- Pilih opsi Blokir Nomor
- Isi data diri sebagai pelapor, seperti identitas dan kontak
- Masukkan kronologi kejadian lengkap dengan waktu terjadinya
- Sertakan juga bukti pendukung, seperti tanggal dan waktu kejadian, bukti percakapan, dan tangkapan layar saat berkomunikasi
- Klik Laporkan Nomor
Melalui Pihak Kepolisian
Siapkan bukti pendukung seperti tangkapan layar, tautan, foto, atau video terkait kejahatan tersebut. Kunjungi kantor polisi yang menangani tindak pidana siber.
Anda akan diarahkan ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pihak kepolisian akan mengajukan pertanyaan terkait laporan Anda.
Polisi juga memiliki situs pelaporan bernama patrolisiber.id. Namun, kemungkinan Anda tetap perlu mengunjungi kantor polisi untuk informasi lebih lanjut.
(dem/dem)