Pajak Digital untuk Penjualan Mobil dan Rumah di Marketplace
Peraturan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 kini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% untuk transaksi besar yang dilakukan di platform e-commerce. Aturan ini mencakup penjualan kendaraan dan properti.
Dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital, pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa transaksi yang melibatkan nilai besar turut berkontribusi dalam pajak. Platform marketplace kini menjadi salah satu fokus utama, mengingat semakin banyak orang yang beralih ke penjualan dan pembelian secara online.
PANGKEP NEWS melaporkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menargetkan penjualan barang-barang kecil, tetapi juga transaksi yang melibatkan mobil dan rumah. Dengan adanya pemungutan pajak ini, diharapkan ada pemerataan dalam penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi.
Meskipun beberapa pihak mungkin melihat kebijakan ini sebagai beban tambahan, pemerintah berpendapat bahwa langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan seimbang. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam transaksi online diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.