Masalah Modal Terbatas, OJK Awasi Ketat 11 Pindar
Jakarta – Sebanyak 11 dari 96 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisaris (RDK) OJK pada Senin (4/8/2025) lalu.
“Dari 11 penyelenggara tersebut, lima di antaranya telah menyampaikan rencana tindakan,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, pada Minggu (10/8/2025).
OJK menegaskan bahwa mereka terus memantau rencana tindakan yang mencakup merger, injeksi modal, atau menjajaki calon investor strategis, baik lokal maupun asing.
Sementara itu, hingga Juni 2025, OJK melaporkan bahwa pembiayaan pinjaman online mengalami pertumbuhan sebesar 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Tingkat kredit macet pinjol (TWP90) juga menunjukkan perbaikan.
“Tingkat TWP90 mencapai 2,85% pada Juni 2025, turun dari Mei yang sebesar 3,19%,” tambah Agusman.
Perlu diketahui, peraturan ekuitas minimum bagi P2P Lending diatur dalam Pasal 50 POJK No. 10/2022. Dalam aturan tersebut, perusahaan fintech P2P Lending diwajibkan memiliki modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Ekuitas minimum ini dinaikkan secara bertahap dengan target Rp 2,5 miliar per 3 Juli 2024, meningkat menjadi Rp 7,5 miliar dari 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025, dan mencapai Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.