Perpres Tukin Dosen dan ASN Kemdiktisaintek Resmi Diluncurkan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Kemdiktisaintek. Dalam sebuah pernyataan resmi, tiga menteri terkait memaparkan lima poin penting yang terkandung dalam peraturan baru ini.