Pertamina Puji Tindakan Polda Banten terhadap SPBU Pelaku Oplosan BBM
Jakarta – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas keberhasilannya mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, yang terungkap pada 24 Maret 2025 lalu.
Dua orang oknum, yaitu Manager dan Pengawas SPBU, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.
Kejadian ini bermula dari adanya keluhan konsumen mengenai perbedaan warna BBM jenis Pertamax. Setelah dilakukan pengecekan oleh Pertamina, ditemukan bahwa SPBU tersebut menerima BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menyatakan bahwa karena kelalaian pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan dan sanksi tegas dengan menghentikan pasokan BBM serta operasional SPBU hingga 30 April 2025.
“Selama masa sanksi ini, SPBU 34.421.13 di Kota Serang tidak melayani kebutuhan energi masyarakat,” jelas Eko, dikutip Kamis (1/5/2025).
“Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kualitas BBM Pertamina untuk masyarakat di wilayah Kota Serang dan sekitarnya. Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang berjarak sekitar 1,2 KM dari SPBU yang terkena kasus,” tutup Eko.