Perusahaan Rokok dengan Racikan Tradisional Kini Resmi Memiliki NPPBKC
PANGKEP NEWS, SEMARANG – Berdekatan dengan Stasiun Tawang, PT Praoe Layar berdiri sebagai perusahaan dengan pabrik pengolah tembakau bersejarah yang berperan penting dalam sejarah industri rokok di Indonesia.
Perusahaan ini telah memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Semarang, yang menandai legalitas perizinan pendirian pabrik rokok tersebut.
Dengan memiliki NPPBKC, pabrik ini dapat memesan pita cukai, karena sesuai peraturan, setiap kemasan rokok wajib ditempeli pita cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto, Kamis (17/4).
Terletak di kawasan Kota Lama yang dahulu menjadi pusat kegiatan ekonomi Semarang pada awal abad ke-20, PT Praoe Layar menjadi saksi ketahanan industri lokal yang masih bertahan hingga kini.
Bier menjelaskan bahwa PT Praoe Layar dikenal sebagai produsen sigaret kretek tangan (SKT), yaitu rokok yang dibuat secara tradisional dengan campuran tembakau, rempah-rempah, dan herbal alami, tanpa tambahan bahan kimia.
“Ciri khas inilah yang membuat produknya sangat digemari, terutama oleh para nelayan di pesisir utara Jawa (Pantura),” jelas Bier.
Bier menambahkan bahwa melalui NPPBKC, Bea Cukai tidak hanya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan negara melalui cukai, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).