Jakarta – Pakar Perpajakan Beri Pesan untuk Dirjen Bea Cukai Baru
Sejumlah ahli perpajakan menyoroti calon Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto dari TNI, yaitu Letnan Jenderal Djaka Budi Utama. Letjen Djaka Budi Utama akan dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini, Jumat (23/5/2025).
Para ahli perpajakan berharap bahwa Djaka dapat memerangi barang ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara, termasuk peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Salah satu pakar yang menyampaikan hal ini adalah Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono.
Prianto menilai Letjen Djaka memiliki kapasitas untuk memberantas barang-barang ilegal karena latar belakangnya di TNI, di mana ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). “Dengan latar belakang intelijen, ia dapat mendukung kinerja petugas bea cukai dalam menanggulangi penyelundupan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” ungkap Prianto kepada PANGKEP NEWS, dikutip Kamis (22/5/2025).
Pemberantasan barang ilegal, termasuk rokok, menjadi sangat penting karena terus mengurangi penerimaan kepabeanan dan cukai. Dalam tujuh tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hanya sekitar 7,11%, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih dari 8%.
Rokok ilegal juga harus diberantas karena produksi rokok legal menjadi penyumbang utama cukai, khususnya dari sisi cukai hasil tembakau. Namun, belakangan ini, produksi rokok tercatat turun di DJBC. Pada kuartal-I 2025, CHT tercatat Rp 55,7 triliun, sementara produksi rokok golongan 1 menurun hingga 10,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar 34,7 miliar batang. Produksi rokok golongan 1 memiliki tarif cukai yang lebih tinggi.
Pada 2022 penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang dan kenaikan tarif 12%. Pada 2023 produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang dengan penerimaan Rp 213,5 triliun dan kenaikan tarif 10%. Pada 2024, produksi menurun menjadi 317,4 miliar batang namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216,9 triliun dengan kenaikan tarif 10%.
Dengan meningkatnya tarif cukai hasil tembakau, fenomena rokok murah muncul. Hingga kuartal-1 2025, Dirjen Bea Cukai telah melakukan lebih dari 2.900 penindakan terhadap rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 367 miliar.
Manajer riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, dampak peredaran rokok ilegal sangat signifikan terhadap penerimaan negara. Hal ini bisa menyebabkan kerugian triliunan rupiah karena potensi penerimaan cukai yang hilang.
“Pemberantasan rokok ilegal harus menjadi fokus utama. Rokok ilegal sudah marak dan merugikan penerimaan negara. Ada dugaan bahwa pengusaha rokok ilegal ini didukung oleh oknum aparat,” katanya.
Fokus lainnya adalah mencegah barang impor ilegal, terutama tekstil ilegal, untuk menjaga industri pengolahan dalam negeri. “Dengan hadirnya barang murah ilegal dari China, itu menjadi ancaman serius bagi industri pengolahan kita. Industri pengolahan yang kuat akan menjaga lapangan kerja,” tegas Fajry.
Di luar itu, Kepala Pusat Riset Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman menilai, Dirjen Bea dan Cukai baru menghadapi permasalahan klasik seperti ketidakefisienan sistem logistik.
“Budaya rente di pelabuhan dan lemahnya pengawasan atas penyelundupan barang bernilai tinggi, seperti rokok ilegal dan barang konsumsi impor, masih kuat,” ungkap Rizal.
Ia menilai, DJBC belum optimal dalam memanfaatkan potensi penerimaan dari instrumen kepabeanan dan cukai yang lebih progresif, seperti reformasi struktur tarif cukai berbasis kesehatan dan lingkungan.
“Kelemahan dalam sinergi antar instansi, lemahnya penegakan di titik rawan perbatasan, dan rendahnya transparansi layanan menjadi hambatan utama dalam membangun sistem bea-cukai yang akuntabel dan pro-pertumbuhan,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar DJBC melakukan reformasi sistem logistik dan percepatan integrasi dengan platform National Logistics Ecosystem (NLE) untuk mencapai efisiensi.
Penerapan skema ‘trusted trader’ dan penggunaan teknologi pengawasan seperti AI dan drone harus diperluas untuk menekan praktik penyelundupan.
“Keduanya juga harus membangun kelembagaan yang bersih, adaptif, dan profesional, agar mampu menavigasi tantangan fiskal dan mendukung transformasi ekonomi nasional di era ketidakpastian global ini,” kata Rizal.