Cara Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1-2 Meningkatkan Kelas ke VIP
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengimplementasikan skema koordinasi manfaat, atau dikenal sebagai Coordination of Benefits (COB), yang saat ini tengah berjalan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan skema COB ini.
Dalam skema ini, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan asuransi kesehatan swasta untuk memberikan manfaat kesehatan kepada peserta yang memiliki dua jenis asuransi tersebut.
“Pembaharuan terkait kerjasama COB sudah bisa diterapkan. Jadi, bagi peserta BPJS yang ingin mendapatkan layanan rawat jalan eksekutif, sekarang sudah diperbolehkan,” ungkap Ghufron dalam Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Ghufron menjelaskan, regulasi saat ini mengatur bahwa tambahan biaya manfaat maksimal sebesar Rp400.000. Jumlah ini dapat dibayarkan sendiri oleh peserta, oleh perusahaan tempat bekerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.
Ghufron memberikan contoh bahwa seorang peserta BPJS Kesehatan kelas satu dapat meningkatkan kelas ke VIP dengan menanggung pembayaran asuransi tambahan hingga 125%, sementara BPJS Kesehatan menanggung klaim sebesar 75%.
“Namun, tentunya sistem ini harus mengikuti prosedur dan indikasi medis yang berlaku,” jelas Ghufron. Program COB ini hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.
Di kesempatan lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa akan ada perubahan standar klaim layanan kesehatan. Sistem yang sebelumnya menggunakan INA-CBG (Indonesian Case-Based Groups) akan digantikan dengan i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).
Ogi menjelaskan bahwa standar layanan i-DRG nantinya akan menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat. Total plafon manfaat yang dapat digunakan oleh peserta dan pemegang polis akan mencapai 250% dari standar i-DRG.