Pengadilan Jakarta Pusat Menangkan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Tidak Sah
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pemilu legislatif DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana dengan Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Sebelumnya, Tia Rahmania telah ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada 25 Agustus 2024. Namun, posisinya sebagai pemenang digeser oleh Bonnie Triyana atas tuduhan penggelembungan suara dan dipecat dari PDIP karena tidak ingin mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Kini, kasus gagal dilantik Tia Rahmania sebagai caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029 telah memasuki tahap baru. Dia berhasil memenangkan gugatan yang diajukan ke pengadilan.
PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah pemilik suara sah berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara, dan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan Bonnie Triyana dalam sidang Mahkamah Partai.
Selain itu, surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Partai PDIP No. 009/240514/I/MP/2024 yang menetapkan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum oleh PN Jakpus.
Surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDIP No. 1596/KPTS/DPP/IX/2024 juga dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Selain itu, vonis denda materil dan imateril sebanyak Rp 4 miliar dijatuhkan, serta Bonnie Triyana dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat dikonfirmasi, Tia Rahmania yang kini lebih banyak menyibukkan diri sebagai dosen dan gemar berkegiatan sosial menyatakan bersyukur atas keadilan yang diperolehnya. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai mengajar dapat kabar baik, berarti nama baik saya telah dibersihkan, itu yang penting. Satyam eva jayate, kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri), selain itu berpolitik harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” katanya.