PNS dan Pensiunan, Siapkan Diri! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menentukan waktu pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta para pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan berikutnya, yaitu Juni 2025. Sesuai dengan Pasal 15 Ayat 2, jika gaji ketiga belas belum dibayarkan, maka dapat disalurkan setelah bulan Juni 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak termasuk dalam insentif kinerja maupun insentif kerja. Berikut adalah rincian gaji ke-13 bagi pensiunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau sebutan sejenis Rp31.474.800,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan sejenis Rp29.665.400,00
- Sekretaris atau sebutan sejenis Rp28.104.300,00
- Anggota Rp28.104.300,00
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya Rp24.886.200,00
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00
- Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00
Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp4.285.200,00
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp4.639.300,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp4.907.700,00
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp5.347.400,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp5.488.500,00
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp5.966.100,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00
Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp7.160.500,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp7.764.100,00
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp8.357.500,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00
Namun demikian, tidak semua PNS akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam Pasal 8 aturan tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam PMK No.23 Tahun 2025 Pasal 8 huruf (b).