Jakarta, PANGKEP NEWS
Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang dokter dari program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI). Dokter tersebut diduga terlibat dalam perekaman seorang mahasiswi saat mandi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan, “Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak 17 April 2025,” ketika dihubungi Jumat (18/4/2025). Susatyo belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus ini. Konferensi pers akan diselenggarakan pada Senin (21/4/2025).
Tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sebelumnya, korban melaporkan insiden tersebut pada Selasa (15/4/2025), dan polisi telah memeriksa empat saksi hingga akhirnya menangkap pelaku.
Tanggapan dari UI
UI memberikan tanggapan terkait penangkapan dokter PPDS ini. UI menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas laporan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI. “Ini adalah hal serius dan perlu penanganan segera,” ujar Direktur Humas UI Prof Arie saat dihubungi.
Pihak UI belum dapat memberikan tanggapan yang lebih luas karena kasus masih dalam tahap penanganan. UI menegaskan komitmen untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.