Polri Serahkan 4 Tersangka Kasus Judol ke Kejaksaan Agung
Jakarta, PANGKEP NEWS — Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan empat orang tersangka dalam kasus judol di website agen138, yang berinisial KW, J, JG, dan AH, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu (30/4/2025).
Sebelumnya, tersangka J, JG, dan AH ditangkap pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Lampung. Setelah dilakukan pengembangan, KW ditangkap pada 14 Januari 2025 di rumahnya di Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Menurut pernyataan resmi yang diterima PANGKEP NEWS Indonesia pada Kamis (1/5/2025), KW bertindak sebagai manajer, sementara J, JG, dan AH bertugas sebagai admin dan pengelola rekening deposit serta penarikan di situs agen138. Keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama penyidikan berlangsung.
Keempat tersangka diserahkan bersama barang bukti yang telah disita, termasuk 2 mobil, 9 ponsel, 5 PC, 2 modem, 5 kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp 475 juta, uang tunai US$ 25.000, uang tunai 1.000 dolar Singapura, dan dana di rekening dengan total mencapai Rp 5.000.290.276.
Semua tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Provinsi Lampung untuk menjalani proses persidangan berikutnya.
KW, J, JG, dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.