Gambar Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Mengenakan Rompi Merah Muda
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada Selasa malam, 15 Juli 2025, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum ditahan karena berada di luar negeri, dan seorang lagi ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki gangguan jantung kronis. Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari 2019 hingga 2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun.