Jakarta – Rencana PPATK Hapus Rekening Dormant Saldo Nol
PPATK sedang menyusun rekomendasi kebijakan untuk otoritas di bidang jasa keuangan agar rekening dormant dengan saldo nol rupiah dapat dihapus.
“Mempertahankan rekening dormant dengan nilai 0 ini tentu aneh, sehingga kami akan mengajukan rekomendasi kebijakan,” ujar Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Fithriadi, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Keberadaan rekening dormant di Indonesia yang semakin marak ini menjadi perhatian khusus PPATK sejak awal tahun ini, karena sering kali diperdagangkan secara terbuka dan digunakan untuk menampung dana dari tindak pidana, seperti tempat penyimpanan dana judi online.
Pada Februari 2025, PPATK telah menyelesaikan analisis untuk memetakan rekening dormant di seluruh Indonesia, yang jumlahnya mencapai 122 juta dan tersebar di 105 bank.
Agar perbankan dapat menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap rekening dormant, PPATK terpaksa memblokir sementara rekening-rekening tersebut selama periode Mei hingga Juli 2025.
“Penentuan status dormant ini tidak dilakukan oleh PPATK, tetapi dilaporkan oleh 105 bank, dan kami menerima data 122 juta rekening dormant dari bank-bank tersebut,” jelas Fithriadi.
Analisis terhadap 122 juta rekening dormant tersebut kini telah selesai, dan penghentian sementara telah dicabut. Dari hasil analisis, PPATK menemukan ratusan ribu rekening nasabah dijual di situs media sosial dan e-commerce.
Analisis yang dilakukan terhadap sejumlah rekening dormant pada Februari 2025 juga mengungkapkan bahwa terdapat 1,5 juta rekening yang digunakan untuk tindak pidana selama periode 2020-2024.
Dari total rekening tersebut, 150 ribu dijadikan rekening nominee, 120 ribu dijual, dan 20 ribu di antaranya telah diretas.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa dari hasil analisis dan pemblokiran secara bertahap sejak 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 batch, teridentifikasi 1.155 rekening digunakan untuk tindak pidana tanpa transaksi debit selama 1-5 tahun.
“Penting untuk melindungi rekening dormant dari potensi tindak pidana, dan ini adalah temuan yang kami sampaikan setelah penghentian sementara,” ungkap Ivan.
1.155 rekening yang terlibat dalam berbagai tindak pidana tersebut memiliki total dana lebih dari Rp 1,15 triliun. Mayoritas terkait dengan tindak pidana perjudian sebanyak 517 rekening dengan jumlah Rp 548,27 miliar, dan tindak pidana korupsi sebanyak 280 rekening dengan dana Rp 540,68 miliar.
Kasus besar lainnya melibatkan kejahatan siber dengan 96 rekening bernilai Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebanyak 67 rekening dengan dana Rp 7,29 miliar, narkotika dengan 65 rekening bernilai Rp 4,82 miliar, dan penipuan sebanyak 50 rekening dengan nilai Rp 4,98 miliar.
Ada pula temuan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 20 rekening dengan dana Rp 743,43 juta, serta penggelapan sebanyak 16 rekening dengan total saldo mencapai Rp 31,31 triliun.
Sementara itu, terkait terorisme terdapat 3 rekening dengan nilai Rp 539,35 juta, penyuapan 2 rekening senilai Rp 5,13 juta, dan 7 rekening terkait perdagangan orang dengan nilai Rp 22,83 juta.
“Jika ditemukan tindak pidana, kami akan meneruskan informasi tersebut ke penegak hukum, dan proses penghentian sementara akan terus dilaporkan ke penegak hukum,” tegas Ivan.