PPATK Selesaikan Tinjauan Pemblokiran Rekening Dormant, Ini Hasilnya!
Jakarta, PANGKEP NEWS – Analisis dan pemblokiran sementara terhadap 122 juta rekening dormant, yang dilakukan bertahap dari 15 Mei hingga 31 Juli 2025, telah mengungkap peta risiko dari pemilik dan pengguna rekening dormant di 105 bank.
Kebanyakan rekening dormant ini tidak mengalami transaksi debit selama 5 hingga 35 tahun.
Menurut siaran pers dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor B/010/HM.05/VIII/2025, peta risiko disusun berdasarkan kategori risiko rekening dormant tanpa membocorkan informasi pribadi yang bersifat rahasia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa peta risiko ini akan menjadi acuan bagi semua pihak terkait, termasuk regulator dan industri jasa keuangan, dalam mengambil langkah tepat untuk melindungi kepentingan nasabah mereka.
“PPATK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant, yang akan diserahkan kepada otoritas berwenang,” ujar Ivan dalam siaran pers, Senin (11/8/2025).
Untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk secara proaktif mengumpulkan informasi terkini mengenai identitas dan lokasi nasabahnya melalui kontak langsung, baik secara tatap muka maupun online.
“Prosedur reaktivasi rekening dormant ini adalah bagian dari proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC),” jelas Ivan.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mengakhiri penghentian sementara transaksi atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% telah kembali aktif. Proses aktivasi rekening diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank sesuai kebijakan internal masing-masing.
“Proses di PPATK telah tuntas. Selanjutnya, mekanisme aktivasi berada di tangan masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepannya rekening yang diaktifkan benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.
Setelah data nasabah diperbarui, PPATK berharap rekening nasabah bebas dari tindakan jual beli rekening, potensi peretasan, penyalahgunaan, dan penyimpangan yang kerap terjadi akhir-akhir ini. Tindakan ilegal terhadap rekening dormant dianggap akan mengorbankan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, dan pada akhirnya merugikan perekonomian nasional.
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat diambil adalah:
1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
2. Jika tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka, nasabah dapat menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
3. Nasabah harus menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Ivan menegaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, tetapi langkah pencegahan untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan serta stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini didasarkan pada laporan perbankan dan hasil pembaruan informasi nasabah yang dilakukan langsung oleh perbankan.
“Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang merugikan nasabah pemilik sah rekening,” ungkap Ivan.
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan menghubungi bank secara langsung, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain, serta segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.