Jakarta, PANGKEP NEWS
Para pemimpin perusahaan alih daya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana penghapusan sistem kerja outsourcing. Permohonan ini muncul setiap tahun, namun tahun ini menjadi lebih intens.
Mira Sonia, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, mengatakan kepada PANGKEP NEWS pada Rabu (7/5/2025), “Setiap tahun topik ini pasti muncul pada 1 Mei. Kami berharap dampak dari penghapusan ini dapat dikaji dengan baik.”
Penghapusan sistem outsourcing berpotensi meningkatkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK), yang sudah menjadi isu sejak lama.
Mira menambahkan, “Saya khawatir dengan karyawan outsourcing, jika perusahaan outsourcing tutup, saya tidak yakin mereka akan mudah diserap oleh perusahaan pemberi kerja karena ada kompetensi dan keahlian di sana.” Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau ulang rencana ini dengan lebih serius.
“Jumlah PHK akan semakin banyak, kasihan para pekerja ini,” tambahnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyuarakan hal serupa dengan permintaan untuk meninjau kembali rencana tersebut.
“Kami meminta agar rencana ini dikaji ulang. Presiden sangat bijaksana mendengar suara buruh tentang penghapusan outsourcing. Namun, kita harus realistis memikirkan investasi. Presiden sudah berbicara, artinya harus ada kajian pihak ketiga tentang masalah outsourcing,” kata Bob.
Bob menambahkan bahwa Indonesia bisa memperkuat sektor ini agar lebih unggul seperti negara lain, sehingga opsi penghapusan bukanlah langkah yang tepat.
“Karena outsourcing di beberapa negara juga dipraktikkan. India dikenal dengan outsourcing teknologi, sementara Filipina dengan outsourcing layanan tele, kita memiliki perusahaan outsourcing kelas dunia seperti USS cleaning service. Tapi kenapa perusahaan outsourcing kita tidak bisa naik kelas?” ujarnya.
Penghapusan sistem outsourcing dapat menambah masalah baru bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia, karena sistem ini telah banyak menyerap tenaga kerja.
“Kita harus melihat outsourcing sebagai penyerahan pekerjaan ke pihak ketiga yang biasanya dari perusahaan besar ke menengah kecil. Jika dihapus, apakah mau menghapus yang menengah kecil? Praktiknya memang perlu diperbaiki, jadi jangan membakar lumbungnya, tapi tangkap tikusnya,” sebut Bob.
Sistem yang sudah legal sejak 2003 ini telah berjalan lama, sehingga penghapusan outsourcing dapat menciptakan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
“Tentu akan menimbulkan ketidakpastian, karena salah satu strategi pemerintah dalam menghadapi pelemahan ekonomi global adalah deregulasi. Jangan malah sebaliknya melakukan regulasi, tetapi perhatian buruh mengenai praktik-praktik outsourcing yang tidak benar, itulah yang perlu diperbaiki,” kata Bob.
“Maksudnya adalah pengawasan yang diperkuat oleh pemerintah, makanya kami usul agar pengawasan itu langsung dipegang pusat saja, bukan pemda,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus skema kerja outsourcing. Dia menyatakan hal ini di depan ribuan buruh pada 1 Mei lalu.
“Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara agar kita bisa segera, secepat-cepatnya, menghapus outsourcing,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta.