Prajurit Aktif Menggugat UU TNI ke MK, Imparsial: Ini Merupakan Upaya Menerobos Demokrasi
PANGKEP NEWS – Imparsial menyoroti langkah seorang prajurit TNI aktif yang mengajukan uji materi atas UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 13 Maret 2025.
Penggugat uji materi ini adalah Guru Besar Universitas Pertahanan Kolonel Sus Profesor Dr. Drs. Mhd Halkis, M.H. Pokok dari permohonan yang diuji adalah Pasal 2 huruf d, Pasal 39 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4 dari UU TNI.
“Imparsial melihat, di tengah kontroversi dan penolakan pembahasan Revisi UU TNI, upaya pengujian UU TNI oleh prajurit aktif ke MK adalah langkah untuk menerobos demokrasi,” kata Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad, Kamis (17/4/2025).
Ia menilai bahwa pengajuan uji materi oleh TNI ke MK yang dilakukan saat pembahasan UU TNI dengan pokok masalah yang bermasalah sangat membahayakan demokrasi.
Terlebih lagi, dari pemantauan Imparsial, dalam permohonan dan pasal-pasal yang diuji berusaha untuk mengembalikan Dwifungsi TNI yang secara kuat ditolak oleh kalangan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil lainnya.
“Poin-poin yang diuji dalam permohonan ini berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer dan memperkuat Dwifungsi TNI,” ujarnya.
Hussein menyatakan bahwa dalam dokumen permohonan yang dapat diakses melalui situs MK, Imparsial menemukan adanya permintaan dari TNI agar:
1. Dapat ditempatkan di jabatan sipil seluas-luasnya.