PT Duta Palma Diduga Timbulkan Kerugian Negara Sebesar Rp4,79 Triliun dan 7,88 Juta USD
jpnn.com, JAKARTA – PT Duta Palma Group dituduh menyebabkan kerugian finansial negara sejumlah Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang berlangsung dari 2004 hingga 2022 terkait usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Bertinus Haryadi Nugroho, kerugian tersebut diakibatkan oleh tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Duta Palma Group yang mencakup PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
“Tindakan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).
Jaksa menjelaskan bahwa pencucian uang dilakukan melalui pengiriman dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, yang merupakan perusahaan induk milik Surya Darmadi. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian dividen, melunasi utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer ke perusahaan afiliasi lainnya seperti PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, dan PT Alfa Ledo.
Perusahaan-perusahaan ini kemudian membeli atau menguasai aset atas nama perusahaan atau individu untuk menyamarkan asal usul dana hasil korupsi. Selain merugikan keuangan negara, tindakan ini juga menyebabkan kerugian ekonomi nasional sebesar Rp73,92 triliun yang mencakup kerugian rumah tangga dan sektor usaha.
Dalam perkara ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting sebagai direktur. Sedangkan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi sebagai pemilik manfaat.
Akibat perbuatannya, Duta Palma Group dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan bahwa kelima perusahaan tersebut, melalui Surya Darmadi, telah mengadakan beberapa pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman, untuk memperoleh persetujuan pembukaan lahan di kawasan hutan. Meskipun berada di area hutan dan tanpa izin prinsip, beberapa perusahaan tetap mendapatkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) dari bupati, meskipun tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), maupun Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).