PTPP Perkuat Komitmen pada GCG di Tengah Pemeriksaan KPK
Jakarta – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberikan penjelasan mengenai pemanggilan sejumlah karyawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini. Manajemen PTPP mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dimulai sejak Desember 2024 dan kini berada pada tahap lanjutan di KPK.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan kasus yang berlangsung di Divisi EPC PTPP selama periode 2022-2023. Joko Raharjo, Corporate Secretary PTPP, menegaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan operasional maupun aktivitas bisnis perusahaan.
“PTPP tetap menjalankan kegiatan bisnis secara normal dan profesional, sesuai dengan komitmen kami dalam menjaga kepercayaan pemangku kepentingan. Seluruh proyek, layanan, dan fungsi bisnis berjalan sebagaimana mestinya,” kata Joko dalam pernyataan tertulis pada Selasa (5/8/2025).
Dia menambahkan bahwa sebagai perusahaan terbuka, PTPP selalu menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek pengelolaan usaha. Dalam hal ini, PTPP bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses yang dilakukan oleh KPK dan memastikan bahwa setiap pihak yang dimintai keterangan, baik karyawan aktif maupun yang telah purna tugas, siap memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Manajemen PTPP juga menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada putusan hukum tetap atas perkara tersebut.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), PTPP telah dan terus melakukan penguatan sistem tata kelola dengan bekerja sama secara aktif dengan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, guna meningkatkan efektivitas pengendalian internal,” tegas Joko.