Nasib Ekonomi RI Bergantung pada APBN, Bijak dalam Penerapan Pajak dan Cukai
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pada kuartal pertama tahun 2025, perekonomian Indonesia hanya tumbuh sebesar 4,87% (yoy), yang mana lebih rendah dibandingkan tren normal di sekitar 5%. Ini menunjukkan kelemahan dalam tiga pendorong utama ekonomi: konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor.
Kondisi ini diperburuk oleh ketidakpastian global akibat perang dagang yang diprakarsai Presiden AS Donald Trump. Kebijakan tarif balik terhadap barang dari mitra dagang utama, termasuk Indonesia, yang mencapai 32%, telah menekan aktivitas ekspor nasional.
Di dalam negeri, konsumsi rumah tangga yang biasanya meningkat selama Ramadan dan Lebaran hanya tumbuh 4,89%, angka terendah dalam lima kuartal terakhir. Sementara itu, investasi dalam bentuk Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) hanya naik 2,12%, terendah dalam dua tahun terakhir, dan ekspor hanya tumbuh 6,78%, melambat dibandingkan kuartal IV-2024 sebesar 7,63%.
Ironisnya, pengeluaran pemerintah yang seharusnya menjadi penopang justru melemah dengan kontraksi hingga -1,38%. Padahal, pada kuartal sebelumnya tumbuh 4,17%, dan bahkan 19,9% pada kuartal I-2024 berkat belanja Pemilu.
Negara Harus Hadir Saat Permintaan Melemah
Ekonom senior dan Guru Besar Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyoroti pentingnya peran negara dalam memicu permintaan saat sektor swasta melemah. “Ini bukan soal pilihan ideologis, melainkan kebutuhan ekonomi. Dalam pendekatan Post-Keynesian, permintaanlah yang menciptakan pendapatan. Ketika permintaan melemah, negara harus menyalurkan likuiditas ke sektor riil,” ujarnya.
Syafruddin menekankan pentingnya memperkuat transfer sosial, mempercepat proyek infrastruktur padat karya, dan menyalurkan bantuan langsung kepada kelompok berpendapatan rendah. Menurutnya, keterlambatan dalam pelaksanaan anggaran hanya akan memperlebar kesenjangan output dan memperlambat pemulihan.
“Defisit fiskal bukan ancaman selama diarahkan untuk menjaga kesejahteraan, memperkuat infrastruktur sosial, dan meningkatkan produktivitas nasional,” tegasnya.
Dunia Usaha: Relaksasi Pajak Efektif
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengakui pentingnya belanja negara dan insentif fiskal. Dia mencontohkan keberhasilan relaksasi pajak saat pandemi Covid-19. “Kita punya pengalaman selama pandemi, ketika relaksasi pajak dilakukan, terutama di sektor otomotif, penerimaan pajaknya malah meningkat,” kata Bob yang juga Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Pada masa itu, pemerintah memberikan berbagai insentif seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, PPnBM mobil DTP, hingga PPN rumah dan mobil listrik DTP.
Pajak Tinggi Bisa Kontraproduktif
Ekonom senior dan mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri, menyoroti bahwa pengurangan pajak dapat mendorong konsumsi dan investasi. “Karena pemotongan pajak akan meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan, dan juga memberikan insentif bagi dunia usaha untuk berinvestasi, sehingga investasi pun meningkat,” ujarnya.
Pernyataan ini sejalan dengan teori Kurva Laffer yang menunjukkan bahwa tarif pajak yang terlalu tinggi justru bisa menurunkan penerimaan negara karena menekan aktivitas ekonomi.
Dalam konsepnya, peningkatan tarif pajak atau cukai yang berlebihan tidak akan meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebaliknya. Tarif yang terlalu tinggi dapat melemahkan ekonomi dengan mengurangi daya beli masyarakat dan investasi, yang pada akhirnya menekan penerimaan negara.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, menilai teori ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Kenaikan tarif yang terlalu agresif dapat menyebabkan kontraksi aktivitas ekonomi, penurunan kepatuhan, dan pertumbuhan ekonomi yang tidak sebanding dengan ekspektasi fiskal.
“Artinya, kebijakan tarif atau cukai berpotensi melewati titik optimal dalam kurva Laffer untuk sektor-sektor tertentu, terutama yang sensitif terhadap harga seperti rokok atau konsumsi masyarakat bawah,” jelas Rizal.
“Akibatnya, alih-alih menambah penerimaan, negara justru menghadapi kontraksi pendapatan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut sudah memasuki zona risiko, terutama pada sektor cukai hasil tembakau,” tambahnya.
Dorongan untuk Kebijakan Fiskal Ekspansif
Ekonom CORE, Yusuf Rendy Manilet, menekankan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak bisa hanya bergantung pada penarikan semata. “Upaya meningkatkan penerimaan pajak tidak bisa hanya dibebankan pada sisi penarikan saja, tetapi juga harus disertai dengan strategi yang mendorong pemulihan ekonomi secara keseluruhan.”
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah fiskal yang ekspansif. “Negara harus hadir saat pasar melemah, bukannya terhambat oleh birokrasi dan perencanaan yang tidak sigap. Ini soal ketepatan dan kecepatan dalam eksekusi belanja,” tegas Hanif.
Ia mendorong penguatan belanja produktif, percepatan insentif untuk sektor riil, serta kebijakan yang mendukung konsumsi domestik dan penciptaan lapangan kerja.