Inisiatif Dewan Ekonomi Nasional Prabowo Atasi Krisis PHK
Jakarta – Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) bagaikan tsunami yang mengguncang perekonomian Indonesia. Bahkan, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menilai bahwa jumlah korban PHK di tanah air mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang merumuskan strategi untuk memperbaiki kondisi pasar kerja di Indonesia agar gelombang PHK dapat diredam.
Berdasarkan data dari Apindo, dari 1 Januari 2025 hingga 10 Maret 2025, angka PHK telah mencapai 114.675 orang. Dari jumlah tersebut, 73.992 orang tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akibat PHK, sementara 40.683 orang mengajukan klaim JHT BPJS TK.
Data ini melanjutkan tren tahun 2024, di mana 411.481 orang terkena PHK. Pada tahun tersebut, 257.471 orang tidak lagi menjadi peserta BPJS TK, dan 154.010 orang mengajukan klaim JHT BPJS TK.
Anggota DEN, Arief Anshory Yusuf, menjelaskan bahwa DEN sedang mempersiapkan dua skema kebijakan struktural untuk menahan laju PHK. Yang pertama adalah revitalisasi industri padat karya, dan yang kedua adalah menyusun formula upah minimum provinsi (UMP) yang sesuai dengan kapasitas industri dan kebutuhan pekerja.
“Kami masih fokus pada revitalisasi industri padat karya dan aktif membantu menyusun formula UMP yang tidak memberatkan pengusaha,” ujar Arief kepada PANGKEP NEWS, Selasa (3/6/2025).
Untuk kebijakan revitalisasi industri padat karya, Arief menyebutkan bahwa skema tersebut tidak hanya memudahkan akses dan terjangkaunya pembiayaan, tetapi juga mencakup perbaikan lokasi kawasan industri serta keterkaitannya dengan proyek strategis nasional (PSN).
Sementara itu, untuk formula perhitungan UMP yang akan disusun ulang, akan mempertimbangkan masalah struktural ketenagakerjaan di Indonesia, salah satunya adalah minimnya penciptaan pekerjaan layak. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah pekerja informal atau gig workers, sementara jumlah pekerja formal seperti buruh dan pegawai semakin menurun.
Data menunjukkan bahwa jumlah gig workers dan pekerja informal meningkat dari sekitar 20 juta orang pada 2012 menjadi 31,5 juta pada 2024. Di sisi lain, jumlah buruh dan pegawai formal menurun dari sekitar 20 juta orang menjadi hanya 12 juta.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa proporsi pekerja informal naik menjadi 86,58 juta orang atau 59,40% dari total penduduk bekerja pada Februari 2025. Sedangkan pekerja formal hanya sebanyak 59,19 juta orang atau 40,60% dari total penduduk bekerja.
Arief menekankan bahwa reformulasi metode perhitungan UMP ke depan tidak akan mengurangi daya beli pekerja, tetapi menciptakan keseimbangan antara pendapatan layak dan penciptaan pekerjaan layak.
“Belum tentu (mengurangi daya beli pekerja). Karena UMP hanya untuk 40 juta pekerja, sedangkan 80 juta pekerja informal justru akan terpengaruh karena penciptaan kesempatan kerja berkurang,” jelas Arief.
Kebijakan yang disusun DEN ini memiliki kemiripan dengan kajian LPEM FEB UI dalam Labor Market Brief Volume 6, Nomor 5, Mei 2025 yang ditulis oleh Muhammad Hanri dan Nia Kurnia Sholihah.
Kajian tersebut menyarankan bahwa dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperluas basis industri padat karya yang bernilai tambah tinggi dan mendorong investasi di sektor-sektor strategis yang menyerap tenaga kerja.
Namun, ini harus diiringi dengan transformasi sistem perlindungan sosial yang bersifat universal, portable, dan inklusif, serta pengembangan sistem informasi pasar kerja yang dapat memetakan dan memprediksi kebutuhan tenaga kerja lintas sektor dan wilayah secara real-time.
Dalam jangka pendek, pemerintah perlu memperkuat skema perlindungan kerja pasca PHK dengan memperluas cakupan dan menyederhanakan akses ke program JKP, menyediakan pelatihan ulang (reskilling) yang lebih responsif terhadap kebutuhan sektor yang berkembang dan daerah, serta mengoptimalkan fungsi job fair dengan sistem pelacakan penempatan kerja yang terintegrasi dengan pelatihan.
Untuk jangka menengah, strategi yang diperlukan meliputi reformasi program vokasi agar lebih sesuai dengan permintaan industri dan kebutuhan lokal, memperkuat kemitraan tripartit antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan seperti BLK dan SMK, serta mengintegrasikan pekerja gig dan informal ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
Berbeda dengan kebijakan DEN, tim ekonom LPEM FEB UI tidak banyak membahas soal upah karena menganggap upah rata-rata buruh cenderung mengalami kenaikan terbatas. Per Februari 2025, upah rata-rata nasional tercatat sebesar Rp3,09 juta, naik 1,78% dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, masih terdapat ketimpangan upah berdasarkan jenis kelamin, sektor pekerjaan, dan jenjang pendidikan. Buruh perempuan dan mereka yang berpendidikan rendah cenderung menerima upah di bawah rata-rata.
“Data menunjukkan bahwa sekitar 35,89% tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan SD ke bawah, yang dapat memengaruhi produktivitas dan akses terhadap pekerjaan dengan upah layak,” demikian tulis tim ekonom LPEM FEB UI.
(arj/mij)