Komisaris Independen Waskita Karya Addin Jauharudin Mengundurkan Diri karena Rangkap Jabatan
Jakarta, PANGKEP NEWS – PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menyampaikan bahwa Addin Jauharudin telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris. Keputusan ini diambil karena ia juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pemberitahuan mengenai rangkap jabatan ini terjadi pada tanggal 20 Mei 2025.
Manajemen menulis, “Dengan diangkatnya Sdr. Addin Jauharudin sebagai Komisaris Independen di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), maka terjadi rangkap jabatan pada posisi Sdr. Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk,” pada hari Jumat, (23/5).
Menurut Pasal 73 ayat (1) dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lain, kecuali mendapatkan penugasan khusus dari Menteri.
Oleh karena itu, jabatan Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk secara otomatis berakhir pada tanggal 16 Mei 2025.