Sertifikasi Tanah di Jateng Masih Bermasalah, 19 Persen Belum Tersertifikasi
PANGKEP NEWS, SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sejumlah isu penting terkait pengelolaan tanah dan ruang di Jawa Tengah.
Salah satu perhatian utama adalah belum terpetakannya sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare tanah di wilayah ini. Tanah-tanah tersebut belum memiliki sertifikat, membuatnya rentan terhadap konflik agraria di masa mendatang.
“Ini bisa menjadi potensi konflik di masa depan jika tidak segera dipetakan dan disertifikasi. Kami memerlukan kolaborasi dengan Gubernur serta seluruh kepala daerah,” ucap Nusron dalam rapat koordinasi dengan Gubernur, bupati, dan wali kota se-Jawa Tengah pada Kamis (17/4).
Selain itu, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pemetaan terhadap tanah-tanah yang tidak produktif serta tanah dengan status HGU dan HGB yang masa berlakunya telah berakhir. Lahan-lahan ini nantinya akan dimanfaatkan secara produktif melalui kerja sama antar pemerintah daerah.
Nusron mengapresiasi komitmen para kepala daerah di Jawa Tengah yang aktif memfasilitasi investasi. Menurutnya, tanah adalah faktor kunci dalam menarik investor karena berhubungan langsung dengan lokasi, status hukum lahan, dan rencana tata ruang.
“Investor pasti akan menanyakan lokasi dan status hukum sebelum masuk. Semua ini berkaitan dengan tanah dan tata ruang yang menjadi domain kami,” jelas Nusron.
Namun, realisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Tengah masih jauh dari target. Dari 322 RDTR yang menjadi target provinsi, baru 60 yang terealisasi. Nusron menekankan perlunya pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyusunan RDTR demi mendukung investasi.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kekurangan RDTR ini dalam waktu tiga tahun. Prinsipnya harus tetap memperhatikan ketahanan pangan. Jangan sampai RDTR mengorbankan lahan sawah,” ujar Nusron.