Nasabah Khawatir dengan Rekening Dormant, LPS Berikan Penjelasan Jelas
Jakarta, PANGKEP NEWS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menanggapi keresahan masyarakat perbankan akibat isu pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. Kepala Ekonom LPS, Muhammad Rifqi, menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan keamanan dana nasabah sebagai bagian dari peran dan fungsi LPS.
“Kami selalu menjalankan fungsi dan tugas kami untuk masa depan. Akan terus kami tingkatkan, salah satunya menjamin simpanan nasabah, di mana pun uang ditempatkan di bank akan aman karena kami memiliki dana sebesar Rp 250 triliun,” ujarnya dalam acara LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Rabu (6/8).
Rifqi menambahkan, jika sebuah bank, termasuk bank kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menghadapi masalah, dana nasabah akan dicairkan atau dikembalikan kepada pemiliknya dalam waktu 5 hari kerja.
“Klaimnya sangat cepat, jadi jika ada BPR yang tutup, dana nasabah akan cair dalam 5 hari kerja. LPS akan langsung membayarnya dalam waktu 5 hari kerja. Ini sangat membantu nasabah yang menabung di BPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam upaya menjaga dana nasabah, LPS juga bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Keempat lembaga ini tergabung dalam KSSK, yaitu LPS, Kemenkeu, BI, dan OJK, yang diamanatkan untuk menjaga sistem keuangan Indonesia sejak 2016 melalui sinergi,” sebutnya.
Keempat lembaga tersebut tidak hanya menjaga dana masyarakat, tetapi juga menjaga perekonomian nasional saat krisis terjadi.
“Saat pandemi Covid, kami melakukan sinergi. Semua keputusan diambil oleh KSSK. Pertumbuhan ekonomi Indonesia memang melemah, tetapi dibandingkan dengan negara lain, kondisinya jauh lebih baik. Sampai sekarang, jika kita lihat Eropa, mereka belum pulih secara ekonomi,” pungkasnya.