Revisi UU ASN untuk Menjaga Stabilitas Keuangan Daerah
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66, menimbulkan tantangan baru dalam manajemen kepegawaian di Indonesia. Aturan ini mengharuskan semua pegawai non-ASN ditetapkan statusnya paling lambat Desember 2024, dengan alih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pilihan utama.
Pasal tersebut bisa dikatakan sebagai jerat yang harus dijalankan. Meskipun tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan apresiasi bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja, pelaksanaannya justru menghadirkan tantangan serius di daerah, terutama terkait anggaran dan kepatuhan terhadap batas belanja pegawai yang diatur dalam regulasi lain.
Masalah utama timbul karena ketidaksesuaian antara UU ASN dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU HKPD mengharuskan pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai tidak melebihi 30% dari total APBD.
Namun, dengan kewajiban mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai UU ASN, beberapa daerah gagal mencapai target maksimal belanja pegawai 30%. Alih-alih mengurangi porsi belanja pegawai, justru terjadi peningkatan persentase yang signifikan, terutama di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.
Kondisi ini menciptakan dilema struktural. Daerah harus mematuhi perintah UU ASN untuk menyelesaikan status seluruh pegawai non-ASN, sementara mereka juga terikat aturan batas maksimal jenis belanja dalam APBD. Akhirnya, pemda harus merancang berbagai skenario agar kedua regulasi ini dapat dijalankan secara harmonis.
Untuk menangani tekanan fiskal, beberapa kebijakan telah diambil oleh pemda dalam menentukan status kepegawaian tenaga honorer. Langkah pertama adalah menghentikan rekrutmen pegawai baru dengan status non-ASN. Moratorium ini sesuai dengan Pasal 65 UU ASN yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN serta ancaman sanksi jika terjadi pelanggaran.
Bagi pemda dengan kapasitas fiskal memadai, konversi status bukan masalah. Namun, jumlah pemda yang mampu tidak banyak, dan mayoritas pemda tergolong menengah hingga terbatas kemampuan fiskal.
Pemda dengan kapasitas fiskal menengah dan bawah menghadapi kendala dalam pelaksanaan alih status. Meski pemerintah pusat telah memberikan kuota pengangkatan, implementasinya di lapangan tidak sepenuhnya bisa dieksekusi. Ini memicu konflik antara honorer dan pemda, serta antara honorer dan PNS.
Honorer mengacu pada kuota yang disediakan pemerintah pusat dan menuntut pengangkatan sesuai kuota. Potensi konflik ini memaksa pemda melakukan perhitungan ulang berdasarkan kapasitas fiskal mereka. Konflik dengan PNS muncul saat pembagian Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Ketika belanja pegawai sudah dikunci dan jumlah pegawai bertambah, secara matematis, besaran TPP mengecil. Beberapa daerah terpaksa menyesuaikan besaran TPP karena tambahan pegawai baru dari honorer.
Walaupun ada pemda yang bisa merekrut semua honorer menjadi PPPK, ada juga yang tetap kesulitan meski menggunakan berbagai skenario. Sisa honorer ini yang masih menjadi masalah untuk dituntaskan.
Pemerintah pusat menanggapi dengan wacana PPPK paruh waktu, namun ini tidak menjawab masalah mendasar sesuai amanat UU ASN, terutama terkait standar penghasilan bagi PPPK paruh waktu.
Alternatif lain bagi pemda adalah mengatur durasi kontrak PPPK. Jika biasanya PPPK dikontrak hingga 5 tahun dan bisa diperpanjang, beberapa pemda membatasinya hanya satu tahun anggaran.
Kontrak tahunan sebenarnya tidak berbeda dengan yang diterapkan pada honorer sebelumnya, kecuali standar penghasilan yang lebih layak. Namun, masa kontrak tahunan ini dapat mengganggu motivasi para PPPK untuk bekerja optimal.
Jika semua langkah tidak bisa mengerem kenaikan belanja pegawai, kebijakan tidak populer terpaksa dipilih. Beberapa pemda memilih meningkatkan PAD secara agresif melalui kenaikan pajak dan retribusi daerah. Sayangnya, ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan iklim usaha di daerah.
Fenomena alih status tenaga honorer bukan hal baru. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pernah ada program besar-besaran pengangkatan honorer menjadi PNS. Namun, jumlah honorer tidak berkurang, malah bertambah.
Beberapa kasus menunjukkan honorer yang seharusnya diangkat justru tidak diangkat, posisinya digantikan oleh honorer ‘siluman’ yang bahkan tidak pernah mengabdi di institusi pemerintahan.
Realita ini kembali terjadi saat ini. Setelah alih status PPPK secara masif, jumlah yang belum diangkat terus meningkat. Jika kebijakan ini dilanjutkan, akan menjadi preseden yang berulang di masa depan. Kelonggaran aturan dan potensi menjadi ASN ‘tanpa seleksi’ membuka peluang daerah untuk terus mencoba memasukkan tenaga baru sebagai honorer.
Melihat kompleksitas dan dampak luas dari kebijakan alih status ini, revisi UU ASN menjadi langkah penting. Fokus revisi bukan hanya mengakomodasi kepentingan pegawai non-ASN, tetapi juga harus mengedepankan kemampuan fiskal, efisiensi birokrasi, dan prinsip keadilan rekrutmen.
Beberapa pengaturan yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU ASN di antaranya:
1. Menghapus kewajiban alih status tenaga honorer menjadi ASN secara otomatis. Negara tidak perlu menanggung beban fiskal dari pengangkatan massal tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran dan kebutuhan riil organisasi.
2. Rekrutmen ASN harus melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif, bukan konversi status. Ini sejalan dengan prinsip meritokrasi yang menjadi dasar reformasi birokrasi.
3. Fokus pengaturan UU ASN sebaiknya pada penetapan standar penghasilan yang layak bagi semua pegawai pemerintah, terlepas dari statusnya. Ini membuka peluang peningkatan penghasilan pegawai honorer atau lepas untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Pembatasan status kepegawaian menjadi rumit mengingat karakteristik pegawai di institusi pemerintahan beragam. Mulai dari pegawai yang bekerja penuh dan terus menerus hingga pegawai dengan durasi singkat seperti dosen untuk mata kuliah tertentu atau dokter swasta di RS pemerintah.
4. Kewenangan pengangkatan PPPK di lingkup pemda sebaiknya menjadi hak penuh pemerintah setempat. Ini logis karena PPPK menjadi beban fiskal APBD dan aturan yang melarang mutasi PPPK antar daerah. Sebaliknya, pengangkatan PNS tetap menjadi domain pemerintah pusat karena memiliki implikasi penugasan nasional.
5. Pengendalian rekrutmen tenaga honorer pasca-pengangkatan harus diatur tegas dengan memperhitungkan kemampuan fiskal yang dimiliki agar tidak terjadi pembengkakan biaya birokrasi.
Revisi UU ASN bukan hanya soal kepegawaian, tetapi juga menjaga keseimbangan antara perlindungan pegawai dan keberlanjutan fiskal. Dalam sistem pemerintahan desentralistik seperti Indonesia, daerah harus diberi keleluasaan proporsional untuk mengelola SDM sesuai kemampuan fiskal yang dimiliki.
Tanpa revisi UU ASN, kebijakan pengangkatan honorer berpotensi menjadi ancaman fiskal bagi daerah. Kenaikan belanja pegawai yang tidak terkendali akan menggerus porsi anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik. Akhirnya, masyarakat akan menanggung akibat ketidakseimbangan ini.
Memang benar bahwa APBD adalah alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di daerah. Namun, perlu direnungkan kembali bahwa penciptaan lapangan kerja yang dimaksud dalam arti luas, bukan dalam pengertian sempit berupa meningkatnya beban anggaran untuk kebutuhan pegawai semata.
(miq/miq)