Indonesia di Ambang Krisis Perceraian, Menag Usulkan Mediasi Konflik Keluarga
Jakarta – Tingginya tingkat perceraian di Indonesia kembali menjadi perhatian. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyarankan agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diperbarui dengan menambahkan bab baru yang fokus pada pelestarian pernikahan.
Menurutnya, negara seharusnya tidak hanya terlibat pada saat pernikahan disahkan tetapi juga dalam menjaga keutuhannya.
“Perceraian sering kali menciptakan orang miskin baru. Korban utamanya adalah istri, kemudian anak. Oleh karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk melegalkan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan pernikahan,” tegas Nasaruddin sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (26/4/2025).
Bagi Nasaruddin, pelestarian pernikahan adalah bagian dari perlindungan keluarga dan investasi untuk masa depan bangsa. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan mediasi sebagai langkah pencegahan utama untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
“Kita perlu lebih menekankan mediasi. BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) adalah pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kami usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujarnya.
Strategi Lengkap yang Diusulkan
- Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia dewasa yang belum menikah
- Mendorong pasangan muda untuk menikah
- Berperan sebagai “mak comblang” atau perantara jodoh
- Melakukan mediasi setelah perceraian untuk mencegah anak terlantar
- Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua
- Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai
- Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah
- Menjadi penengah dalam masalah yang menghambat proses pernikahan di KUA
- Menggunakan mediasi untuk individu yang berpotensi berselingkuh
- Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya
- Berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Nasaruddin juga mendorong agar BP4 diintegrasikan secara resmi ke dalam proses perceraian melalui keputusan Mahkamah Agung dan diperkuat hingga tingkat daerah.
Dukungan datang dari jajaran Kementerian Agama. Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengakui bahwa tantangan rumah tangga saat ini semakin kompleks. Tantangan ini meliputi tidak hanya meningkatnya angka perceraian tetapi juga rendahnya literasi pernikahan di masyarakat.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” kata Abu.
Ia menegaskan kesiapan Ditjen Bimas Islam untuk mendukung penguatan kelembagaan dan program BP4.
“BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tutupnya.