Indonesia Siap Miliki Pembangkit Nuklir, Ini Faktanya
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan kapasitas 500 Megawatt (MW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034.
Berdasarkan dokumen RUPTL yang dirilis pada Selasa (17/6/2025), keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Penggunaan energi nuklir di masa depan bertujuan untuk menyeimbangkan dan mencapai target pengurangan emisi karbon.
Kementerian ESDM telah menetapkan arah pengembangan energi nuklir melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor: 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Selaras dengan dokumen RUKN, PLN memasukkan rencana pengembangan PLTN dalam dokumen RUPTL tersebut.
Dalam melaksanakan program pengembangan PLTN sesuai pedoman yang dikeluarkan International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mengikuti ketentuan perundangan terkait ketenaganukliran, Indonesia diwajibkan memenuhi 19 persyaratan kesiapan infrastruktur, meliputi:
- Keamanan Nuklir
- Pendanaan dan Pembiayaan
- Kerangka Hukum
- Pengamanan
- Kerangka Regulasi
- Jaringan Listrik
- Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Lokasi dan Fasilitas Pendukung
- Perencanaan Darurat
- Keamanan Nuklir
- Siklus Bahan Bakar Nuklir
- Pengelolaan Limbah Radioaktif
- Keterlibatan Industri
- Pengadaan
- Posisi Nasional
- Manajemen
- Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Berdasarkan penilaian dari IAEA Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) Mission pada tahun 2009, Indonesia telah memenuhi 16 dari 19 elemen infrastruktur yang diperlukan, sehingga langkah konkret diperlukan untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
Untuk mendukung perencanaan pembangunan PLTN, pemerintah melalui BATAN/BRIN telah melakukan sejumlah survei lokasi di berbagai wilayah. Kajian ini memperhatikan kondisi gempa, besaran percepatan tanah puncak (PGA), bahaya gunung berapi, dan sesar permukaan.
Setidaknya, dari total 28 wilayah yang telah disurvei, semuanya dinyatakan memiliki potensi sebagai lokasi PLTN, dengan total kapasitas pengembangan yang diperkirakan dapat mencapai hingga 70 GW.
Berdasarkan potensi wilayah tersebut dan mengacu pada kebutuhan sistem kelistrikan nasional, pengembangan PLTN pada tahap awal direncanakan akan dilakukan di Sistem Sumatera dan Kalimantan.