RUPS Setujui Pemisahan CIMB Niaga Syariah, Quraish Shihab Mengundurkan Diri
Jakarta, PANGKEP NEWS – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang digelar hari ini telah menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga untuk menjadi sebuah entitas mandiri dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Direktur Kepatuhan, Urusan Korporat, dan Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei, menyatakan bahwa pemisahan ini dilakukan untuk mematuhi regulasi yang ada dan melihat peluang usaha di masa mendatang.
“Kami menjamin proses pemisahan UUS berjalan lancar dan nasabah tetap dapat memenuhi kebutuhan perbankan secara maksimal,” ujar Fransiska di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dalam RUPSLB ini, pemegang saham juga menyetujui Rancangan Pemisahan, Konsep Akta Pemisahan, Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga, serta pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang akan efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.
Pada sesi terakhir RUPSLB, dengan mengacu pada rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, juga disetujui perubahan susunan Direksi, termasuk pengunduran diri Pandji P. Djajanegara dari posisinya sebagai Direktur yang mengawasi perbankan syariah.
Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan beberapa direksi PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) telah menyerahkan surat pengunduran diri terkait dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga.
Mereka yang mengundurkan diri termasuk M. Quraish Shihab sebagai Ketua DPS BNGA, Fathurrahman Djamil, Yulizar Djamaluddin Sanrego, dan Pandji P. Djajanegara.
Secara terpisah, Pandji menyatakan kepada PANGKEP NEWS bahwa pengunduran dirinya merupakan bagian dari proses spin-off UUS.
“Ini adalah persyaratan karena setelah pembentukan BUS, aktivitas syariah di CIMB Niaga akan dihentikan,” jelasnya kepada PANGKEP NEWS, Kamis (26/6/2025).
Penentuan siapa yang akan masuk dalam manajemen BUS akan dilakukan dalam satu bulan ke depan.
Proses pemisahan ini diharapkan efektif paling lambat 60 hari kerja setelah izin usaha PT Bank CIMB Niaga Syariah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan target implementasi pada tanggal 4 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional, layanan, dan produk syariah CIMB Niaga akan secara resmi dialihkan ke BUS, dengan tetap memastikan keberlanjutan layanan dan kepentingan semua pemangku kepentingan.