Rusia Diduga Gunakan Senjata Terlarang di Ukraina, NATO Bereaksi
Jakarta, PANGKEP NEWS – Rusia mendapat tuduhan atas intensifikasi penggunaan senjata kimia dalam konflik di Ukraina. Belanda dan Jerman memperingatkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional dan membahayakan stabilitas global.
Mengutip laporan pada Sabtu (5/7/2025), badan intelijen Belanda dan Jerman melaporkan bahwa Rusia telah meningkatkan penggunaan senjata kimia dalam konflik di Ukraina, termasuk penggunaan kloropikrin yang dilarang secara internasional.
Kementerian Pertahanan Belanda menyatakan bahwa kesimpulan ini didukung oleh badan intelijen militer dan sipil Belanda, MIVD dan AIVD, serta badan intelijen luar negeri Jerman, BND.
“Rusia semakin sering menggunakan senjata kimia. Tindakan ini dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar,” kata Menteri Pertahanan Belanda, Ruben Brekelmans, dalam pernyataan resminya.
Brekelmans menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan “pelanggaran berat” terhadap Konvensi Senjata Kimia (CWC) tahun 1993, yang telah ditandatangani oleh Rusia.
“Ini adalah jalur yang berbahaya. Ini sepenuhnya tidak dapat diterima dan kembali menyoroti agresor brutal yang dihadapi Ukraina,” lanjut Brekelmans. Ia mendesak dunia untuk tidak menganggap remeh pelanggaran ini.
“Jika ambang batas penggunaan senjata semacam ini diturunkan, hal ini tidak hanya mengancam Ukraina, tetapi juga seluruh Eropa dan dunia,” tambahnya.
Belanda pun menyerukan peningkatan sanksi terhadap Rusia, isolasi lebih lanjut dari komunitas internasional, serta dukungan militer tanpa kompromi kepada Ukraina.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan tetap Rusia di Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) dan pihak OPCW belum memberikan tanggapan.